Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkap alasan mengambil alih transformasi pengelolaan dan penyehatan dana pensiun (dapen) pelat merah dibandingkan dengan menyerahkan ke masing—masing pendiri.
Wakil BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan bahwa pengelolaan di bawah BUMN itu karena berkaca dari kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasraya dan PT Asabri (Persero) yang menimpa BUMN.
Tiko, panggilan akrabnya, menyebut bahwa kedua kasus dana pensiunan itu merupakan tindakan kriminal yang kemudian menurunkan nilai dari pensiun di masa depan. Oleh karena itu, langkah pengelolaan di bawah BUMN diharapkan tidak akan ada lagi permasalahan di tubuh dapen pelat merah.
“Kita ingin jangan sampai kita sudah bereskan Jiwasraya dan Asabri, jangan sampai pensiun BUMN malah bermasalah. Supaya kita ingin bahwa nanti jangan sampai pensiun BUMN nanti tidak mendapat hak yang sesuai dengan nilai yang dijanjikan,” ujar Tiko saat ditemui di Wisma Bisnis Indonesia, Selasa (4/7/2023).
Lebih lanjut, Tiko menuturkan bahwa Kementerian BUMN juga ingin memastikan dana pensiun pelat merah dapat dikelola dengan sehat agar para pensiun mendapatkan manfaat dari program pensiun BUMN.
“Kita ingin pastikan bahwa semua dapen [dana pensiun] semua sehat dan memastikan bahwa fitur benefit-nya sesuai dengan yang dijanjikan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa sebanyak 65 persen perusahaan dana pensiun milik BUMN dalam kondisi memprihatinkan. Sedangkan sisanya atau hanya 35 persen dalam kondisi sehat.
Adapun, BUMN menargetkan dana pensiun pelat merah akan menyusun rencana roadmap dan implementasi penyehatan akan berlangsung secara transisi.
“Kalau ini [dana pensiun BUMN] tercecer berbagai perusahaan BUMN, sehingga kita mesti memastikan apakah perusahaan-perusahaan BUMN punya kekuatan top-up,” ujar Erick.
Berbeda dengan kasus asuransi Jiwasraya dan Asabri, Erick menuturkan bahwa masing-masing perusahaan BUMN harus yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, penanganan dana pensiun BUMN memerlukan waktu yang lebih lama.
“Karena sesuai arahan dari Komisi VI juga tidak mau nanti dengan BUMN yang lebih sehat, tetapi dana pensiunan dari pegawai BUMN belum ada kepastian,” tutupnya.
Rencana pengelolaan dapen BUMN di tangan Menteri BUMN Erick Thohir juga pernah disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan langkah pengelolaan dapen BUMN di dekapan BUMN dilakukan guna pengelolaan dana pensiun pelat merah menjadi lebih efisien.
“Jadi memang ada rencana dari Kementerian BUMN untuk bisa mengelola dapen di bawah BUMN itu untuk bisa lebih efisien,” ujar Ogi usai acara bertajuk International Seminar on Promoting Digital Finance Inclusion for Micro, Small and Medium Enterprises (MSME) Through the Use of Credit Scoring di Hilton Bali Resort, Nusa Dua, Bali, beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel