Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penyebab pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada perusahaan asuransi umum PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan). Sanksi tersebut telah dijatuhkan sejak 16 Juni 2023 lalu.
Mengutip laman resmi OJK pada Rabu (5/7/2023), Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus IKNB OJK Moch. Muchlasin menyampaikan bahwa sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut dikarenakan Asuransi Aspan telah melanggar ketentuan rasio pencapaian tingkat solvabilitas (risk-based capital/RBC), rasio kecukupan investasi (RKI), dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi.
“Dengan dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Asuransi Purna Artanugraha dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 16 Juni 2023 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha,” jelas Muchlasin dalam pengumumannya.
Di samping itu, OJK menyatakan bahwa Asuransi Aspan juga tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.
Merujuk laporan keuangan Asuransi Aspan, tingkat kesehatan keuangan perusahaan berupa RBC hanya mencapai -155,19 persen pada kuartal I/2023. Rasio tersebut berada di bawah ketentuan regulator sebesar 120 persen.
Kondisi RBC yang dimiliki Aspan memburuk jika dibandingkan dengan kuartal I/2022 dan masih menorehkan posisi negatif, yakni -41,59 persen.
Adapun, pada kuartal I/2023, rasio kecukupan investasi (RKI) Aspan mencapai 74,30 persen. Sedangkan pada periode yang sama tahun sebelumnya, rasio RKI Aspan mencapai 80,01 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel