Konten Premium

Pertarungan Ketat Asuransi saat OJK Berlakukan Pengelompokan Kelas Ekuitas

Bisnis.com,05 Jul 2023, 17:05 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari & Rika Anggraeni
Karyawan beraktivitas di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta pada Jumat (16/6/2023). OJK berencana menerapkan pengelompokan atau klasifikasi perusahaan asuransi berdasarkan modal inti atau ekuitas./Bisnis-Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Hanya belasan perusahaan asuransi jiwa yang memiliki ekuitas di atas Rp5 triliun, dan sekitar 20 yang ekuitasnya di atas Rp1 triliun. Pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan modal berpotensi mengubah kontestasi industri, bahkan korporasi mungkin akan meracik ulang portofolio produknya.

Industri asuransi barangkali menjadi salah satu sektor jasa keuangan paling sibuk berbenah dalam beberapa tahun terakhir. Kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, juga perusahaan lainnya membuat regulator dan industri banyak berbenah.

Berbagai aturan terbit dan perencanaannya berkembang, mulai dari Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74, peninjauan produk unit-linked, batas investasi di pihak/grup terkait, hingga pelaksanaan pemisahan unit usaha syariah (spin off).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini