Bisnis.com, JAKARTA — Hanya belasan perusahaan asuransi jiwa yang memiliki ekuitas di atas Rp5 triliun, dan sekitar 20 yang ekuitasnya di atas Rp1 triliun. Pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan modal berpotensi mengubah kontestasi industri, bahkan korporasi mungkin akan meracik ulang portofolio produknya.
Industri asuransi barangkali menjadi salah satu sektor jasa keuangan paling sibuk berbenah dalam beberapa tahun terakhir. Kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, juga perusahaan lainnya membuat regulator dan industri banyak berbenah.
Berbagai aturan terbit dan perencanaannya berkembang, mulai dari Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74, peninjauan produk unit-linked, batas investasi di pihak/grup terkait, hingga pelaksanaan pemisahan unit usaha syariah (spin off).