OJK Bakal 'Pelototin' Investasi di Asuransi hingga Dana Pensiun

Bisnis.com,05 Jul 2023, 23:06 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa transaksi investasi yang dilakukan perusahaan asuransi dan dana pensiun kini menjadi perhatian dari bentuk pengawasan regulator.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa selama ini pengawasan terhadap kegiatan investasi belum dilakukan, melainkan hanya condong ke sisi laporan keuangan perusahaan asuransi dan dana pensiun.

Ogi menyampaikan bahwa pengawasan investasi ini akan dilakukan secara langsung (realtime) melalui aplikasi PRIME. Artinya, kata Ogi, pengawas asuransi sudah bisa melihat transaksi investasi yang dilakukan perusahaan asuransi dan dana pensiun.

“Itu [bisa lihat] transaksinya dengan counterparty siapa, pihak terafiliasi atau tidak, dilakukan di pasar reguler atau negosiasi, wajar atau tidak, dan sebagainya,” kata Ogi dalam acara Indonesia Re International Conference (IIC) 2023 di Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Ogi menyebut bahwa selama ini OJK tidak mengetahui perincian kegiatan investasi perusahaan asuransi. Namun, dengan adanya PRIME, OJK bisa mengetahui proses pemasaran atau penjualan produk, pengelolaan investasi dari premi yang diterima, hingga pembayaran klaim. 

Sebelumnya, dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juni 2023 secara virtual yang diselenggarakan pada Selasa (4/7/2023), Ogi menuturkan bahwa melalui aplikasi PRIME, OJK juga bisa memantau arah portofolio investasi perusahaan asuransi dan dana pensiun yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ini menjadi penting bagi kami di pengawas asuransi dan dana pensiun mengetahui gerakan transaksi investasi perusahaan asuransi dan dana pensiun,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini