OJK Sebut Piutang Pembiayaan Terus Tumbuh, Ini Penyebabnya

Bisnis.com,05 Jul 2023, 18:15 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan piutang pembiayaan terus tumbuh. Pada Mei 2023, piutang pembiayaan mencapai Rp441,23 triliun dari Rp379,11 triliun per Mei 2022. Angka tersebut tumbuh sebesar 16,38 persen yoy atau tumbuh sebesar 6,10 persen ytd.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan pertumbuhan piutang pembiayaan ini dikontribusi oleh penyaluran pembiayaan di sektor produktif baik pembiayaan investasi dan pembiayaan modal kerja. 

Adapun piutang pembiayaan investasi naik dari Rp126,90 triliun per Mei 2022 menjadi Rp149,17 triliun per Mei 2023 atau sebesar 17,55 persen yoy. Piutang pembiayaan modal kerja tumbuh sebesar 37,65 persen yoy dari Rp31,03 triliun per Mei 2022 menjadi Rp42,71 triliun per Mei 2023 atau sebesar 17,55 persen. 

“Pertumbuhan piutang pembiayaan di sektor produktif ini disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya harga komoditas yang masih cukup tinggi yang menyebabkan adanya perkembangan positif di sektor pertambangan dan perkebunan, pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah di sektor infrastruktur,” kata Ogi dalam keterangannya dikutip Rabu (5/7/2023) 

Selain itu, Ogi menyebutkan pertumbuhan piutang pembiayaan juga karena adanya ketentuan Peraturan OJK yang mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif minimal sebesar 10 persen dari total piutang pembiayaan pada akhir 2023. 

Ogi menambahkan bahwa piutang pembiayaan multiguna di sektor konsumtif, khususnya pada pembiayaan otomotif dan pembiayaan alat berat, juga turut mengalami pertumbuhan sebesar 11,44 persen dari Rp204,52 triliun per Mei 2022 menjadi Rp227,92 triliun per Mei 2023. 

Selain itu, piutang pembiayaan syariah juga mengalami peningkatan dari Rp16,23 triliun menjadi Rp20,94 triliun atau tumbuh sebesar 28,99 persen. 

“Pertumbuhan piutang ini sebagai dampak positif setelah berakhirnya pandemi Covid-19 yang mendorong mobilitas masyarakat kembali normal dan kondisi perekonomian sudah kembali pulih,” kata Ogi. 

Kendati demikian, Ogi mengatakan bahwa pertumbuhan pada semester kedua 2023 tidak setinggi pada semester pertama. Pasalnya dengan berakhirnya status pandemi Covid-19, perusahaan pembiayaan harus waspada terhadap perubahan profil risiko nasabah yang pada saat pandemi layak dibiayai karena sebagian persentase pendapatan dapat ditabung. Seperti halnya saat pandemi biaya transportasi bagi pekerja/profesional bisa disisihkan karena bekerja dari rumah. 

Situasi tersebut, menurut Ogi, langsung atau tidak langsung mempengaruhi delinquency rate nasabah yang memiliki fixed income tersebut. Dia juga mewanti-waktu soal Non Performing Financing (NPF) yang kemungkinan sedikit naik. Namun kendati demikian, menurutnya masih disimpulkan bahwa risiko pembiayaan masih cukup terkendali. 

Sementara itu, lanjut Ogi, kondisi dan proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional yang positif, dan tentu saja masih terdapat peluang pembiayaan yang dapat dimanfaatkan untuk memboosting pembiayaan khususnya untuk area tertentu, misalnya Sulawesi, Maluku Utara, dan sebagian Kalimantan yang persentase pertumbuhan pembiayaannya cukup tinggi dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini