Bisnis.com, JAKARTA –Setidaknya terdapat 12 bank pembangunan daerah (BPD) dari Indonesia Barat hingga Indonesia Timur yang belum memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun ancang-ancang menyiapkan strategi pemenuhan modal inti.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan berdasarkan Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD diberikan tenggat waktu sampai akhir 2024 untuk memenuhi modal inti minimum. Hingga saat ini, setidaknya masih ada 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum.
Dalam upayanya untuk pemenuhan modal inti minimum BPD itu, OJK menyiapkan langkah khusus. Sebab, kondisi BPD berbeda dengan bank umum lainnya.
"Perlu ada langkah yang bersifat breakthrough dan tidak bisa ikuti irama masing-masing bank," kata Dian dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Selasa (4/7/2023).
Menurutnya, kondisi BPD dipengaruhi oleh kondisi keuangan daerah. "Jadi kita harus hati-hati menangani BPD. Ada kepemilikan pemerintah daerah yang memengaruhi jalannya BPD," ujar Dian.
Sementara itu, diantara langkah yang akan diambil oleh OJK untuk mendorong pemenuhan modal inti minimum BPD adalah dengan menyiapkan skema kelompok usaha bank (KUB). Melalui skema KUB, bank-bank kecil yang bernaung di dalam satu bank besar sebagai induknya dimungkinkan hanya cukup memenuhi modal inti minimum Rp1 triliun.
Skema KUB yang disiapkan OJK bagi BPD tidak hanya terkait dengan pemenuhan modal inti, tapi lebih komprehensif. "Dengan KUB kami dorong adanya sinergi bisnis, transfer knowladge, peningkatan sistem IT dan perbaikan governance serta manajemen risiko," ujarnya.
Sejumlah bank daerah di Indonesia dari Barat hingga Timur juga sudah mulai bergerak berkerja sama bilateral membentuk KUB. PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS) yang masih mencatatkan modal inti di bawah Rp3 triliun misalnya berupaya menjaring bank induk untuk menjalankan sinergi KUB.
Namun demikian, hingga saat ini BEKS belum dapat memberikan informasi lanjutan mengenai siapa bank Induk yang akan melaksanakan sinergi KUB dengan Bank Banten. "Untuk saat ini kami belum dapat menyebutkan dengan siapa Bank Banten akan melakukan KUB karena kami terikat dengan non-discluse agreement," tulis Manajemen BEKS dalam keterbukaan informasi pada beberapa waktu lalu.
Bank daerah lainnya yang belum mempunyai modal Rp3 triliun seperti PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) dan PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (Bank Bengkulu) juga berencana menjalankan skema KUB. Keduanya akan bergabung dalam KUB PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR).
Lalu, BPD di wilayah Timur seperti PT Bank Nusa Tenggara Barat (NTB) Syariah berencana KUB dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM). Bank Jatim sebagai induk KUB nantinya akan menyiapkan dana sebesar Rp1 triliun.
Bank Jatim dan Bank NTB Syariah sendiri telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) terkait pembentukan KUB tersebut pada Februari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel