Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit restrukturisasi Covid-19 semakin susut menjadi Rp372,07 triliun jelang paruh pertama tahun ini atau per Mei 2023.
Berdasarkan data dari OJK, sisa kredit restrukturisasi Covid-19 itu susut 13,98 triliun dalam sebulan dibandingkan April 2023 yang mencapai Rp386,03 triliun. Dalam lima bulan, kredit restrukturisasi ini susut Ro97,08 triliun dibandingkan Desember 2023 yang mencapai Rp469,15 triliun.
"Jumlah nasabah juga turun 100.000 dalam sebulan menjadi tinggal 1,64 juta nasabah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Selasa (4/7/2023).
Seiring dengan penyusutan kredit restrukturisasi Covid-19, kualitas kredit perbankan masih terjaga dengan rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) net perbankan sebesar 0,77 persen pada Mei 2023, turun dari April 2023 sebesar 0,78 persen. Kemudian, NPL gross di level 2,52 persen pada Mei 2023 turun dari April 2023 sebesar 2,53 persen.
Risiko pasar juga menurun ditinjau dari posisi devisa neto (PDN) tercatat stabil sebesar 1,57 persen pada Mei 2023, jauh di bawah threshold 20 persen. Sementara, permodalan perbankan masih di level yang solid dengan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) industri perbankan di level 25,21 persen per Mei 2023.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan dengan masih adanya sisa kredit restrukturisasi itu, OJK terus mengamati perkembangan di setiap bank. Hal ini sebagai langkah antisipasi meningkatnya rasio risiko kredit bermasalah di perbankan.
Meski begitu, menurutnya sejauh ini perbankan pun telah melakukan sejumlah antisipasi termasuk pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).
"Kecukupan CKPN meningkat untuk cover keseluruhan kredit jatuh tempo, termasuk NPL sangat bisa dikatakan memadai. Selama 1,5 tahun ini CKPN yang dibangun tiap bank dan sistem menyeluruh begitu tinggi," katanya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Mei lalu (8/5/2023).
Sementara itu, terkait dengan kondisi ke depannya, setiap bank membangun lebih lanjut CKPN untuk antisipasi kredit restrukturisasi yang diperpanjang berakhir 2024.
"Kami memantau terus, tapi kami lihat kinerja menyeluruh termasuk kuartal I/2024 tetap optimis pencadangan di CKPN memadai," katanya.
Sebagaimana diketahui, OJK telah memperpanjang restrukturisasi Covid-19 secara terbatas, yakni kepada tiga segmen dan wilayah tertentu saja hingga Maret 2024.
Tiga segmen yang diperpanjang restrukturisasinya adalah UMKM, penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar. Sementara, berdasarkan wilayah, OJK masih mempertimbangkan bahwa Provinsi Bali belum pulih sepenuhnya dari Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel