Banding, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup!

Bisnis.com,06 Jul 2023, 13:31 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Teddy Minahasa keluar dari ruang sidang etik usai diputus diberhentikan secara tidak hormat dari Polri, Selasa (30/5/2023)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis Kapolda Sumatra Barat nonaktif, Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup. 

Hal itu disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat pembacaan putusan banding bagi Teddy Minahasa.

“Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Hakim Ketua, Sirande Paluyukan di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Majelis hakim juga memerintahkan Teddy Minahasa tetap dalam tahanan atas kasus yang menyeretnya.

Teddy juga diputuskan membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp5.000.

Seperti yang diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Teddy Minasaha dengan penjara selama seumur hidup terkait kasus penjualan narkotika.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim, Jon Sarman Saragih di PN Jakbar saat persidangan vonis Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Sarman saat membacakan amar putusan, Selasa (9/5/2023).

Dalam kasus ini, Sarman menyebut bahwa Teddy tetap berada didalam tahanan dan terbukti secara sah bersalah dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini