Ukraina Sanksi 18 Perusahaan yang Punya Hubungan dengan Rusia

Bisnis.com,06 Jul 2023, 05:48 WIB
Penulis: Rendi Mahendra
Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky/ Bloomberg.

Bisnis.com,JAKARTA - Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengumumkan pada 5 Juli bahwa dia telah menandatangani keputusan untuk menjatuhkan sanksi pada 18 perusahaan induk yang terkait dengan Rusia.

“Prinsip kami terbukti: aktivitas semua individu dan entitas yang berkontribusi pada kemampuan rezim Rusia untuk meneror Ukraina dan tatanan berbasis aturan internasional harus dihentikan,” tulis Zelensky.

Menurut Zelensky, Ukraina melakukan segalanya untuk menyinkronkan semua sanksi di sejumlah yurisdiksi maksimum.

Kantor Presiden mencantumkan sejumlah perusahaan induk yang berlokasi di Rusia, Siprus, dan lokasi lain yang terkena sanksi.

Menurut dokumen yang mencantumkan perusahaan induk yang terkena sanksi, aset mereka di Ukraina akan diblokir, yang berarti bahwa mereka tidak akan dapat menarik modal mereka di luar Ukraina.

Sementara itu Rosaviatsiya, Badan Transportasi Udara Federal Rusia, mengeluarkan persetujuan pada 5 Juli untuk 284 penerbangan per minggu dari Rusia ke Georgia.

Beberapa rute penerbangan seperti dari Sochi ke Tbilisi, Batumi, dan Kutaisi akan ditingkatkan dari tiga kali menjadi tujuh kali per minggu.

Kota-kota Rusia lainnya memiliki rute penerbangan baru ke Georgia. Rute penerbangan yang baru disetujui termasuk penerbangan dari Rostov dan Krasnodar.

Namun, mengingat kedekatan geografis kota-kota tersebut dengan perbatasan Ukraina, penerbangan sipil telah ditangguhkan sejak dimulainya invasi besar-besaran Rusia ke Ukraina.

Pada akhir Mei, protes pecah di Tbilisi, ibu kota Georgia, setelah penerbangan langsung antara kedua negara dilanjutkan.

Pemerintah Rusia sebelumnya menangguhkan semua penerbangan ke Georgia pada 2019 menyusul protes anti-Rusia di Tbilisi. Namun, keputusan itu dibatalkan, dan Rusia juga memulihkan pengaturan bebas visa 90 hari dengan Georgia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rendi Mahendra
Terkini