Konten Premium

5 Poin Penting soal Aturan Pajak Natura

Bisnis.com,06 Jul 2023, 15:17 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Ilustrasi pajak natura atau pajak kenikmatan karyawan. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Sektor perpajakan kehadiran aturan baru terkait jenis dan batasan pajak natura atau kenikmatan bagi para pegawai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.66/2023. 

Pajak natura telah muncul sejak 2021 dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberlakukan pengenaan pajak natura atau pemberian barang bukan dalam bentuk uang, melainkan kenikmatan berupa fasilitas maupun barang, dari perusahaan kepada karyawan.

Untuk itu, rincian terkait aturan in telah lama ditunggu berbagai pihak, termasuk pemberi kerja dan pegawai. Menjelang akhir Desember 2022, Kementerian Keuangan meluncurkan aturan turunan dari UU HPP, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Pengahasilan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini