Barang Endorse Selebgram dan Artis Kena Pajak Natura, Begini Penjelasannya

Bisnis.com,06 Jul 2023, 22:35 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Ilustrasi pajak natura atau pajak kenikmatan./ Dok. Canva

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan barang endorsement yang diterima oleh artis hingga selebgram akan menjadi salah satu objek pajak natura atau kenikmatan. 

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menyatakan bahwa barang endorsement yang diterima oleh pesohor memang tidak dikecualikan sehingga terhitung sebagai penghasilan. 

"Jadi ini memang tidak dikecualikan, ini [endorsement] kan memang pembayaran. Artis memberikan jasa endorse dibayar dalam bentuk barang, sehingga ini penghasilan," ujarnya saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Kendati demikian, Ditjen Pajak tidak mengatur secara rinci nominal pengenaan pajak natura dari hasil endorsement para pesohor. Namun, selama barang endorsement hanya digunakan saat syuting dan tidak jadi milik pesohor, maka hal tersebut tidak dikenakan pajak natura. 

"Kalau [semisal] lipstik dipakai di tempat syuting dan tidak dibawa pulang ya tidak [kena pajak]. Tapi, kalau dibayarnya satu koper lipstik nilainya Rp10 juta ya itu penghasilan bagi si artis tadi, masa tidak bayar pajak. Jadi dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi endorsement," kata Yoga. 

Untuk mengetahui implementasi pajak natura dalam jasa endorsement yang diterima pesohor, Kementerian Keuangan memberikan ilustrasi dalam PMK 66/2023 sebagai berikut:

Contoh

Nona JA seorang bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik untuk mengiklankan produknya di sosial media. 

Atas jasanya, pada Desember 2023 Nona JA menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dari PT JZ. Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik diketahui sebesar Rp 10 juta.

Terkait hal itu, Nona JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp10 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini