Terungkap! Alasan Sri Mulyani Terapkan Pajak Natura ke Pegawai

Bisnis.com,06 Jul 2023, 11:30 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Menkeu Sri Mulyani berbicara di Pertemuan Tahunan Ke-56 ADB di Incheon, Korea Selatan, Rabu (3/5). Dok Instagram @smindrawati.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan rincian dan batasan terkait pajak natura atau kenikmatan yang berlaku bagi para pegawai di seluruh Indonesia. 

Sri Mulyani resmi meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023 tentang Pajak Natura pada 27 Juni 2023, dan mulai berlaku per 1 Juli 2023. 

Dengan demikian, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan akan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).  

Adapun, tidak semua fasilitas yang diberikan pemberi kerja atau perusahan menjadi objek pajak.

Dalam belied tersebut, Sri Mulyani memerinci jenis dan batasan fasilitas yang kena pajak dan dikecualikan sebagai objek pajak.  

“Sehingga, natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Rabu (5/7/2023). 

Jika sebelumnya banyak kabar beredar bahwa hp dan laptop termasuk objek pajak natura, nyatanya dalam aturan ini diluruskan bahwa peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai, dikecualikan dari pajak. 

Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, alasan pemerintah menerapkan pajak natura tak lain untuk menutup celah penghindaran pajak (tax avoidance) yang biasa dilakukan oleh pemberi kerja.  

Pengenaan pajak natura dinilai dapat mengurangi perencanaan pajak (tax planning) wajib pajak dengan melakukan pergeseran (shifting) penghasilan berbentuk tunai (seperti gaji dan tunjangan) ke bentuk natura (benefit in kind) untuk mengurangi beban Pajak Penghasilan Orang Pribadi. 

Dwi Astuti menyebutkan bawha kebijakan ini mendorong perusahaan/pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya.  

Pengaturan ini juga memberikan kesetaraan perlakuan sehingga pengenaan PPh atas suatu jenis penghasilan tidak memandang bentuk dari penghasilan tersebut baik dalam uang atau selain uang.

 

Berikut Daftar Fasilitas Kantor Kena Pajak Natura

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini