Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan terkait konstruksi kasus yang menjerat Andhi Pramono ini. Alex menjabarkan bahwa Andhi dalam rentang waktu 2021-2022 memanfaatkan jabatannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Andhi diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor.
"Sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya,” kata Alex dalam konferensi pers, Jumat (7/7/2023).
Andhi, kata Alex diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.
Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.
“Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten,” ujae Alex.
Alex kemudian membeberkan cara yang dilakukan Andhi untuk menerima fee, diantaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan.
Tindakan yang dilakukan Andhi diduga juga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas dirinya sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.
“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 Miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” ucap Alex.
Lebih lanjut, Alex menuturkan bahwa Andhi diduga membelanjakan dan menggunakan uang tersebut guna keperluan dirinya beserta keluarganya pada tahun 2021-2022.
Salah satunya adalah membeli berlian seharga Rp652 juta, membeli polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 Miliar.
Atas perbuatannya, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Turut disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel