BPJS Ketenagakerjaan Perluas Layanan Syariah, Kapan Berlaku?

Bisnis.com,07 Jul 2023, 13:29 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memberikan kabar terbaru terkait wacana perluasan layanan syariah secara nasional.

Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menuturkan bahwa pihaknya melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) serta sejumlah stakeholder telah melakukan komunikasi intens dalam hal beberapa kebutuhan regulasi dan evaluasi untuk implementasi layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan secara nasional.

Adapun, perbedaan layanan konvensional dan syariah BPJS Ketenagakerjaan secara aspek hukum, yaitu layanan eksisting menggunakan peraturan perundangan dan peraturan di bawahnya. Sedangkan layanan syariah selain berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, ditambahkan ketentuan syariah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI mengenai keabsahan praktik syariah.

Kemudian dari aspek proses bisnis, Oni menjelaskan bahwa layanan syariah tidak ada perubahan dari layanan eksisting. Sebab, secara substantif terdapat pemisahan dana perusahaan dengan dana peserta dan adanya prinsip gotong royong dalam Dana Jaminan Sosial (DJS).

“Selain itu, aspek investasi layanan eksisting saat ini sudah menempatkan sebagian investasinya pada instrumen syariah, sedangkan layanan syariah menginvestasikan dana investasi 100 persen pada portofolio syariah,” kata Oni, Kamis (7/7/2023).

Lalu, jika dilihat dari sisi layanan eksisting, Oni mengungkapkan informasi hak dan kewajiban antara BPJamsostek dengan peserta terbatas, sedangkan pada layanan syariah hak dan kewajiban antar pihak dijelaskan pada awal pendaftaran dan tertuang dalam akad.

Namun, Oni menuturkan bahwa saat ini layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan masih terbatas di Provinsi Aceh. Artinya, sampai saat ini belum ada unit atau entitas khusus BPJS Ketenagakerjaan dalam penerapan layanan syariah di Provinsi Aceh.

“Sehingga implementasinya berupa layanan syariah dalam entitas BPJS Ketenagakerjaan, tapi semua akad, pencatatan dan operasionalnya dilakukan secara terpisah yang khusus syariah,” pungkas Oni.

Masih Dibahas

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan adanya wacana perluasan layanan BPJS Ketenagakerjaan Syariah secara nasional dan saat ini masih dibahas dengan KNEKS.

Wacana perluasan BPJS Ketenagakerjaan syariah ini dinilai bakal memberikan kontribusi dan manfaat kepada peserta berdasarkan prinsip syariah.

“Dari BPJS Ketenagakerjaan memang ada keinginan, pertama dalam struktur untuk memberikan kontribusi dan pelaksanaan dalam mengelola kontribusinya itu dan bagaimana kemudian pembayaran benefit bisa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip syariah,” ujar Menkeu saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip pada Jumat (7/7/2023).

Menurut Menkeu, BPJS Ketenagakerjaan layanan syariah akan memberikan pilihan serta tambahan keyakinan bagi para peserta. Dengan demikian, dana kelolaan investasi peserta akan dimasukkan dalam instrumen berbasis syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini