Bos BCA Beri Tanggapan soal Premi Program Restrukturisasi Perbankan

Bisnis.com,07 Jul 2023, 06:00 WIB
Penulis: Alifian Asmaaysi
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja memberikan keterangan saat Paparan Kinerja Keuangan BCA Semester I 2022 di Jakarta, Rabu (27/7/2022). Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.34 Tahun 2023 yang mengatur mengenai premi restrukturisasi perbankan (PRP).

Nantinya premi program restrukturisasi perbankan tersebut akan dibayarkan oleh bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebanyak dua kali dalam satu tahun pada periode 1 Januari sampai 30 Juni dan periode 1 Juli sampai 31 Desember.

Untuk pertama kali pembayaran premi program restrukturisasi perbankan dibayarkan oleh bank pada periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 mendatang.

Sementara itu, terkait besaran premi program restrukturisasi perbankan, dihitung berdasarkan besaran persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi kelompok bank berdasarkan jumlah aset dan tingkat risiko bank.

Menanggapi hal tersebut, PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) selaku pelaku industri mengungkapkan bahwa menyambut baik segala ketentuan yang dimandatkan oleh regulator.

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menuturkan bahwa dalam perumusannya, aturan PRP juga sudah sempat menjadi bahan pembahasan oleh asosiasi Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas).

"Sudah disampaikan di Perbanas juga dan sudah digumuli secara mendalam. Saya pikir ya apa yang sudah ditetapkan ya kita akan dukung lah karena itu memang bukan topik yang baru mendadak saja," jelasnya di sela acara Rapat Umum Anggota Ikatan Bankir Indonesia di Jakarta (4/7/2023).

Jahja menambahkan dalam implementasinya nanti, pembayaran premi restrukturisasi perbankan memang dinilai akan sedikit menambah beban khususnya pada sejumlah bank kecil.

"Tergantung setiap perbankan kalau profit kita masih besar ya saya pikir tidak perlu dibebankan ke nasabah ya. Namun, kalau untuk bank-bank tertentu yang marginnya udah tipis ya ini membebankan, pasti mereka bebankan [ke nasabah]" pungkasnya.

Namun demikian, Jahja memastikan nasabah BCA tidak perlu khawatir lantaran pihaknya dinilai masih memiliki profitabilitas yang cukup.

Sementara, sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan atas Peraturan Pemerintah (PP) No.34 Tahun 2023 yang mengatur premi restrukturisasi perbankan (PRP).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan bahwa dalam perilisannya, PP ini dinilai telah melalui serangkaian pertimbangan, sehingga dia mengungkapkan bahwa aturan pembayaran premi restrukturisasi perbankan dinilai tidak akan membebankan pelaku industri.

"Pada prinsipnya akan menambah beban perbankan, namun diyakini tidak akan memberatkan industri bank karena sebenarnya relatif rendah kalau dibandingkan dengan keuntungan perbankan selama ini kalau dilihat secara historis," jelasnya dalam agenda Rapat Umum Dewan Komisioner, dikutip Kamis (6/7/2023).

Mahendra menambahkan di tengah kondisi industri perbankan yang solid dan sehat seperti saat ini, implementasi prinsip menghadapi hal buruk tersebut dinilai tepat dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini