Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhir-akhir ini menyoroti besaran rasio dividen (dividend pay out ratio) yang diberikan industri perbankan kepada para pemegang saham. Dalam lima tahun terakhir, setidaknya sejumlah bank mencatatkan peningkatan rasio dividen mereka.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan raupan laba yang didapat bank sebaiknya tidak hanya dimanfaatkan untuk tebaran dividen dengan rasio yang besar. Ada sejumlah kebutuhan lain yang bisa dialokasikan dari raupan laba itu.
Apalagi, dengan berakhirnya program restrukturisasi kredit industri perbankan pada Maret 2024 mendatang, OJK mengimbau industri jasa keuangan mampu mempersiapkan penebalan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).