Ditjen Pajak Ungkap Alasan Outing Kantor Tak Masuk Pajak Natura

Bisnis.com,08 Jul 2023, 14:53 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam media briefing Ditjen Pajak, Selasa (4/10/2022)./Dok. Ditjen Pajak

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memastikan kegiatan outing kantor tidak akan dikenakan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh), khususnya pajak natura

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa kegiatan outing atau tamasya karyawan bukan sebagai objek natura dan merupakan bagian dari biaya operasional perusahaan yang bersangkutan. 

“Outing kan biasanya ada semacam pembinaan ada rapat atau buat apa. Ini biaya perusahaan saja tidak menjadi natura. Konteks itu bukan menjadi natura bagi karyawan,” ujarnya saat ditemui awak media di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (6/7/2023).  

Secara prinsip, pajak natura merupakan objek pajak penghasilan atau PPh bersumber dari fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan. Fasilitas tersebut yang kemudian akan dikenakan sebagai objek PPh.

Selain itu, pajak atas natura juga ditujukan untuk menutup celah penghindaran pajak atau tax avoidance dari wajib pajak berpenghasilan tinggi, yang selama ini sering mendapat fasilitas non-tunai eksklusif dengan nilai jumbo.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa pemberlakuan pajak natura atau kenikmatan bertujuan mendorong perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan, melalui pemberian fasilitas nontunai. 

Hal ini disebabkan pengeluaran perusahaan atas berbagai fasilitas yang diterima karyawan kini dapat dibebankan sebagai biaya pengurang pajak bagi perusahaan. 

“Natura ini mempertimbangkan kepantasan dengan tujuan mendorong perusahaan meningkatkan kesejahteraan karyawan, jadi tadinya itu bukan pengeluaran yang dapat dibiayakan oleh korporasi, sekarang menjadi pengeluaran yang dapat dibiayakan oleh korporasi,” kata Suryo.

Aturan terkait pajak natura berlaku mulai 1 Juli 2023 seiring diterbitkannya peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023 yang diteken secara resmi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini