Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer lending alias pinjaman online (pinjol) mencapai Rp51,46 triliun per Mei 2023, tumbuh dobel digit sebesar 28,11 persen secara tahunan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 38,39 persen merupakan pembiayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Perinciannya, penyaluran kepada UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing mencapai Rp15,63 triliun dan Rp4,13 triliun.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, mengatakan pertumbuhan pembiayaan pinjol menunjukkan berjalannya fungsi intermediasi dan tingginya kebutuhan masyarakat dan UMKM terhadap akses keuangan yang lebih mudah
“Pertumbuhan pinjaman online menunjukkan fungsi intermediasi berjalan dan tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan lebih mudah serta cepat, dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan,” ujarnya, Sabtu (8/7/2023).
Aman menjelaskan bahwa data outstanding fintech peer to peer (P2P) lending tersebut merupakan nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjol, dengan jumlah bisa naik atau turun, serta bukan angka pinjaman bermasalah.
Di industri P2P lending atau pinjol, angka pinjaman bermasalah disebut dengan Tingkat Wanprestasi 90 hari atau TWP90. Ini merupakan ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban dari perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo
Aman menuturkan bahwa batas angka waspada atau threshold yang digunakan OJK sebagai acuan pengawasan dari TWP90 adalah 5 persen. Adapun, sampai dengan akhir Mei lalu, TWP90 masih berada di bawah batas angka waspada.
“Sampai dengan Mei 2023, TWP90 sedikit meningkat namun tetap terjaga di bawah threshold menjadi 3,36 persen sementara bulan April 2023 sebesar 2,82 persen,” pungkasnya.
Dia menyatakan OJK terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai instrumen komunikasi untuk memanfaatkan pinjaman online secara bijak, seperti untuk kebutuhan yang produktif dan bukan untuk kepentingan konsumtif.
Otoritas juga meminta masyarakat memilih 102 perusahaan pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK, dan tidak menggunakan pinjol ilegal karena akan merugikan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel