Simak! Cara Cicil Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan

Bisnis.com,10 Jul 2023, 06:45 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA— Peserta BPJS Kesehatan dapat membayar tunggakan iuran dengan cara mencicil. Keringanan tersebut diberikan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta Bukan Pekerja (BP). 

Program cicilan tersebut bernama Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB). REHAB merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Adapun syarat bagi peserta yang mengikuti program REHAB antara lain: 

1. Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan yakni 4-24 bulan

2. Peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165

3. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftran sampai dengan tanggal 27

4. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

Berikut ini cara untuk mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan: 

1. Peserta BPJS Kesehatan perlu mendownload dan masuk ke aplikasi Mobile JKN 

2. Kemudian pilih menu “Rencana Pembayaran Bertap”

3. Selanjutnya peserta dapat mengikuti arahan yang tertera 

4. Aplikasi juga akan menampilkan informasi terkait program yakni jumlah iuran tunggakan, syarat, dan ketentuan yang berlaku

5. Peserta akan melihat simulasi tagihan yang dapat dipilih

6. Setujui syarat dan ketentuan yang tertera

7. Apabila pendaftaran telah berhasil, peserta dapat melanjutkan pembayaran cicilan tunggakan melalui mitra pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pembayaran tunggakan bertahap sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga sehingga peserta tidak perlu melakukan pendaftaran Program REHAB untuk setiap anggota keluarga. Status kepesertaan peserta program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini