Bisnis.com, JAKARTA— PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Banten menanggapi terkait pemberhentian atau pemecatan jajaran direksi dan komisaris oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Direktur Jamkrida Banten Ahmad Rohendi mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan pemegang saham karena itu adalah kewenangnya. Dia pun berharap kepengurusan baru nantinya dapat menjalankan roda perusahaan dengan profesional.
“Mempertahankan kinerja yang sudah sangat baik dan memperbaiki jika masih terdapat kekurangan,” kata Rohendi kepada Bisnis, Senin (10/7/2023).
Adapun, jajaran direksi yang diberhentikan adalah Direktur Utama Hendra Indra Rachman dan Direktur Ahmad Rohendi.
Sementara itu, jajaran komisaris yang dibehentikan, yakni Komisaris Utama Didin Rasyidin Wahyu dan Komisaris Independen Master Irfan Ibrahim.
Pemberhentian diumumkan saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 7 Juli 2023. Kabar tersebut awalnya dikonfirmasi oleh Komisaris PT Banten Global Development (BGD) Razid Chaniago yang turut hadir dalam rapat.
Dia mengatakan bahwa pemberhentian dilakukan untuk penyegaran.
“Alasan [pemberhentian] karena penyegaran organisasi di PT Jamkrida Banten,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel