Mengenal Credit Scoring dalam Pengajuan Kredit

Bisnis.com,10 Jul 2023, 21:53 WIB
Penulis: Arlina Laras
Karyawati menghitung uang rupiah di salah satu kantor cabang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. di Jakarta, Selasa (16/8/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Di dunia keuangan, reputasi kredit atau credit scoring merupakan faktor krusial dalam proses pengajuan pinjaman.

Reputasi kredit atau credit scoring adalah sistem yang digunakan oleh biro kredit atau lembaga keuangan untuk mengevaluasi potensi risiko kredit seorang individu atau perusahaan.

Hal ini dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis informasi tentang riwayat kredit atau pembiayaan seseorang, termasuk pembayaran pinjaman, tagihan kartu kredit, dan sejenisnya. 

Melansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, dalam POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank, terdapat beberapa komponen yang digunakan untuk menilai kemampuan membayar debitur. 

Komponen-komponen tersebut adalah sebagai berikut:

1. Ketepatan pembayaran pokok dan bunga

Komponen ini mengacu pada kemampuan debitur untuk membayar tepat waktu dan jumlah yang sesuai dari cicilan pokok dan bunga pinjaman dalam periode yang ditentukan. Jika ada tunggakan pembayaran, hal ini akan mempengaruhi penilaian mengenai kualitas pembayaran.

2. Ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan debitur

Komponen ini berkaitan dengan kewajiban debitur untuk secara teratur dan akurat menyampaikan informasi keuangan kepada bank.

3. Kelengkapan dokumentasi kredit

Persyaratan dokumentasi kredit harus dipenuhi dengan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Kepatuhan terhadap perjanjian kredit

Debitur harus mematuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kredit.

5. Kesesuaian penggunaan dana

Penggunaan dana pinjaman harus sesuai dengan tujuan pengajuan pinjaman atau perpanjangan kredit yang diajukan. Penggunaan dana yang tidak sesuai akan mempengaruhi penilaian mengenai kualitas pembayaran.

6. Kewajaran sumber pembayaran kewajiban

Sumber pembayaran dan skema pembayaran harus jelas dan disepakati oleh bank dan debitur.

Penilaian terhadap keenam komponen ini akan digunakan untuk menentukan kelompok kolektibilitas kredit, yaitu kredit lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini