Polda Metro Tunggu Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Soal Aturan Sesi Masuk Kerja

Bisnis.com,10 Jul 2023, 15:06 WIB
Penulis: Ririn Oktaviani
Pemprov DKI mengusulkan pengaturan jam kerja DKI Jakarta dapat dibagi menjadi dua sesi yaitu jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB untuk mengatasi permasalahan kemacetan.

Pemprov DKI mengusulkan pengaturan jam kerja DKI Jakarta dapat dibagi menjadi dua sesi yaitu jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB untuk mengatasi permasalahan kemacetan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Putri Dewi
Terkini