Pemprov DKI mengusulkan pengaturan jam kerja DKI Jakarta dapat dibagi menjadi dua sesi yaitu jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB untuk mengatasi permasalahan kemacetan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Pemprov DKI mengusulkan pengaturan jam kerja DKI Jakarta dapat dibagi menjadi dua sesi yaitu jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB untuk mengatasi permasalahan kemacetan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel