DPR Rapat Paripurna Hari Ini, RUU Kesehatan Disahkan?

Bisnis.com,11 Jul 2023, 08:43 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
DPR Rapat Paripurna Hari Ini, RUU Kesehatan Disahkan?. Tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan aksi demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023) untuk menyuarakan penolakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law - BISNIS/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA – DPR RI akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Kesehatan (RUU Kesehatan) menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-29 masa sidang V tahun 2022-2023, Selasa (11/7/2023).

Berdasarkan surat undangan rapat bernomor B/288/PW.11.01/7/2023, ada tiga agenda dalam rapat paripurna pada hari ini dengan salah satunya pengesahan RUU Kesehatan.

“Pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan,” tulis agenda acara pertama dalam surat.

Disebutkan rapat akan dimulai pada pukul 12.30 WIB, dan diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

Selain pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU, ada dua agenda lain, yaitu penyampaian keterangan pemerintah terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022.

Lalu, ada penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Badan Legislatif (Baleg) DPR tentang Perubahan Kedua atas UU N0. 6/2014 tentang Desa (RUU Desa), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR.

Sebagai informasi, pembahasan RUU Kesehatan di DPR kerap menuai kontroversi. Beberapa pihak termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sempat menyatakan penolakannya atas RUU ini.

Akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Arif Mundayat pun berpendapat, DPR hendaknya melakukan sosialisasi mengenai substansi dalam RUU Kesehatan yang akan disahkan dalam waktu dekat.

Menurutnya, DPR perlu mengumumkan poin-poin kesepakatan yang telah dicapai atau yang belum tercapai.

"Sebenarnya perlu ada proses sosialisasi yang dijalankan oleh mereka,” kata Arif dalam keterangan, Senin (3/6/2023).

Pakar Tata Negara dan Hukum Kesehatan dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Sunny Ummul Firdaus menyampaikan pemerintah dan DPR harus mempertimbangkan aspek hukum, politik, sosial, dan kesejahteraan masyarakat dengan seksama sebelum mengambil keputusan final terkait pengesahan RUU Kesehatan.

Dengan demikian, bisa terjadi legitimasi keputusan dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan yang diambil.

“Mengesahkan sebuah RUU di tengah pro dan kontra yang masih terjadi adalah suatu keputusan politik yang harus dipertimbangkan dengan seksama,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini