Praperadilan Ditolak, Hasbi Hasan Menghadap KPK Besok

Bisnis.com,11 Jul 2023, 14:52 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (24/5/2023). Hasbi Hasan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan tersangka mantan Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait kasus suap penanganan perkara.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menyampaikan agenda pemanggilan Hasbi Hasan oleh KPK akan digelar pada Rabu (12/7/2023). Nantinya, Hasbi bakal diperiksa langsung di markas KPK atau berlokasi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

"Sebagaimana informasi yang kami terima, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan tersangka HH untuk hadir, besok bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).

Lebih lanjut, Fikri menuturkan bahwa Hasbi diharapkan kooperatif untuk menghadiri pemanggilan KPK ini. Bahkan, KPK mengaku bakal memberikan kesempatan untuk tersangka agar bisa menjelaskan perbuatannya di hadapan penyidik.

"KPK mengharapkan dan mengingatkan kembali agar tersangka kooperatif hadir. Kami berikan kesempatan tersangka untuk menerangkan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik sebagai bahan pembelaan bagi dirinya nanti pada proses persidangan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Hasbi Hasan langsung mengajukan praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara oleh KPK. Permohonan tersebut diajukan pada 26 Mei 2023. Namun, permohonan praperadilan dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait penetapan tersangka dalam kasus suap ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hal itu disampaikan oleh hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan praperadilan dalam persidangan PN Jaksel, Senin (10/7/2023).

“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Hasbi Hasan),” kata Alimin saat membaca putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini