Ada 16,6 Juta Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Menunggak Iuran, Simak Rencana Penyelesaiannya

Bisnis.com,11 Jul 2023, 06:56 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Cek nomor BPJS/Twitter BPJS

Bisnis.com, JAKARTA— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatatkan peserta segmen mandiri yang menunggak iuran mencapai 16,6 juta jiwa per 7 Juli 2023. Angka tersebut belum termasuk peserta segmen yang lain. 

“Untuk jumlah peserta segmen mandiri yang menunggak iuran per 7 juli 2023 sebanyak 16.643.421 jiwa,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron kepada Bisnis, Senin (10/7/2023). 

Terkait masih adanya peserta yang menunggak, BPJS Kesehatan memiliki berbagai rangkaian program supaya peserta membayar iuran. Ali menyebut  peserta yang menunggak sejatinya dapat mencicil dengan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). 

Peserta bisa mendaftar Program REHAB lewat BPJS Kesehatan Care Center 165 atau lewat Aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Status kepesertaan peserta JKN yang ikut Program REHAB, akan aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas dibayar. Apabila ada peserta JKN yang merasa kesulitan finansial dan merasa tidak sanggup melunasi tunggakannya, bahkan dengan cara mencicil melalui Program REHAB, maka peserta yang bersangkutan dapat melapor ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat supaya status kepesertaannya dapat dialihkan menjadi peserta PBPU Pemda.

BPJS Kesehatan juga terus menerus mensosialisasikan kepada peserta untuk rutin membayar iuran dengan kanal pembayaran yang cukup luas yakni lebih dari 955.000 kanal pembayaran.

Meskipun jumlah peserta yang menunggak masih cukup banyak, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan bahwa kolektibilitas iuran JKN cenderung mengalami peningkatan yang signifikan. 

Pada 2022, BPJS Kesehatan  mencatat kolektibilitas iuran JKN untuk seluruh segmen ada di angka 99,47 persen. 

“Artinya mayoritas peserta JKN berstatus aktif, baik yang mendaftar iuran secara mandiri, yang didaftarkan oleh pemberi kerja, maupun yang ditanggung oleh pemerintah,” kata pria yang akrab disapa Ardi saat dihubungi, Senin (10/7/2023). 

Ardi mengatakan untuk terus meningkatkan kolektibilitas iuran JKN, BPJS Kesehatan telah menghadirkan layanan autodebit yang bisa dimanfaatkan peserta agar iurannya didebit secara otomatis dari rekening.  Selain itu, badan publik tersebut juga mengedukasi melalui konten publikasi dan sosialisasi ke peserta. 

“Selain itu kami mengingatkan peserta JKN untuk membayar iuran rutin sebelum tanggal 10 tiap bulan melalui SMS Blast,” kata Ardi.

Ardi melanjutkan upaya-upaya tersebut diharapkan dapat mendorong peserta dalam membayar iuran secara tepat waktu, meningkatkan kepatuhan peserta, juga diharapkan dapat membantu menjaga sustainibilitas Program JKN.

“Iuran kepesertaan JKN merupakan wujud gotong royong bangsa Indonesia, iuran bagi peserta yang sehat membiayai peserta lainnya yang sedang dalam kondisi sakit,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini