Bisnis.com, JAKARTA — Bisnis kesehatan sempat meningkat pesat saat pandemi Covid-19 dan kini berpotensi mendapatkan 'bahan bakar baru' dari pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan. Sejumlah konglomerat dan lembaga internasional melirik emiten-emiten kesehatan atau healthcare di portofolionya.
Pandemi Covid-19 menjadi bencana mahadahsyat bagi umat manusia, ancaman kesehatan itu juga meluluhlantakkan ekonomi global. Di Indonesia, pertumbuhan ekonomi terkoreksi hingga minus 2,07 persen pada 2020 akibat pandemi.
Meskipun begitu, tingginya kebutuhan layanan kesehatan membuat sejumlah emiten sektor kesehatan mampu membukukan kinerja yang baik pada 2020. Ekspansi pun ramai berlangsung untuk mengimbangi lonjakan kebutuhan layanan kesehatan.