Nakes Ancam Mogok Nasional, DPR Ingatkan Sumpah Profesi

Bisnis.com,12 Jul 2023, 18:00 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan aksi demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023) untuk menyuarakan penolakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law - BISNIS/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA - Ancaman mogok kerja nasional yang dilontarkan oleh sejumlah organisasi profesi sebagai bentuk protes terhadap disahkannya Undang-Undang Kesehatan mendapatkan respons dari Komisi IX DPR RI.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengingatkan, sumpah dan janji dari tenaga medis dan kesehatan adalah melayani pasien sehingga sumpah tersebut tidak boleh kalah dengan urusan yang menyangkut kepentingan perorangan atau kelompok tertentu.

“Apabila ada tenaga kesehatan, medis, yang sampai melakukan mogok atas nama seperti itu, dia melanggar sumpahnya sendiri dan itu berarti dia tidak melaksanakan tugasnya sebagai tenaga medis dan kesehatan,” kata Melki kepada awak media di Kompleks Parlemen, Rabu (12/7/2023).

Anggota Fraksi Golkar ini juga menegaskan agar kelompok tertentu tidak memprovokasi tenaga medis dan kesehatan lainnya untuk melakukan mogok kerja, mengingat aksi ini mengorbankan pasien.

"Saya sudah berkali-kali mengatakan bahwa jangan sampai ada upaya memprovokasi agar tenaga medis dan kesehatan mogok kerja, karena itu mengorbankan pasien dan dia tidak menjalankan sumpah dia sebagai tenaga kesehatan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pengesahan omnibus law kesehatan ini diliputi polemik hingga membuat lima organisasi profesi yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR.

Ada sejumlah faktor yang membuat organisasi profesi itu turun ke jalanan, di antaranya proses pembuatan RUU Kesehatan yang dinilai sembunyi-sembunyi lantaran hingga pengesahannya mereka belum menerima draf resmi rancangan aturan itu, serta hilangnya mandatory spending. 

Dalam aksi yang dilakukannya, organisasi profesi mengancam akan melakukan mogok kerja nasional. Aksi tersebut nantinya akan dilakukan secara kolektif. Namun demikian, mogok kerja dikecualikan untuk tempat-tempat darurat seperti kamar beda dan unit gawat darurat.

“PPNI ini sudah rapat kerja nasional di 9-11 Juni lalu di Ambon. Sudah menyepakati salah satu opsinya adalah mogok nasional,” ujar Ketua PPNI Harif Fadhillah, Selasa (11/7/2023).

Selain mogok kerja, judicial review atau pengujian yudisial juga menjadi salah satu opsi organisasi profesi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini