Poin Penting tentang UU Kesehatan, Transformasi Izin Hingga Rezim Pencegahan

Bisnis.com,12 Jul 2023, 21:00 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani melakukan konferensi pers usai mengesahkan Rancangan Undang-undang Kesehatan (RUU Kesehatan) menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-29 masa sidang V tahun 2022-2023, Selasa (11/7/2023). JIBI/Bisnis- Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA— Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan telah disahkan menjadi undang-undang (UU) Kesehatan atau omnibus law Kesehatan dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (11/7/2023). 

Pengesahan RUU Kesehatan tersebut disebut salah satu langkah dari transformasi kesehatan. Langkah ini dibutuhkan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri dan inklusif. Ada sejumlah hal yang menjadi poin penting terkait UU tersebut. Beberapa poin tersebut antara lain mengacu kepada UU yang diperoleh dari Panja DPR RI: 

Dalam UU Kesehatan, diatur terkait dengan penguatan pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur SDM, sarana prasarana, pemanfaatan telemedisin, dan pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas, serta layanan unggulan nasional berstandar internasional. 

Beberapa wilayah di pelosok Indonesia masih kekurangan tenaga kesehatan yang memadai. Melalui aturan terbaru, Pemerintah sepakat dengan DPR RI  untuk percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit. 

Melalui aturan yang baru, layanan kesehatan kini diminta lebih fokus pada pencegahan penyakit. Dengan demikian, Pemerintah sepakat dengan DPR RI terkait pentingnya layanan primer yang mengedepankan layanan promotif dan preventif berdasarkan siklus hidup. 

Untuk mendekatkan layanan kesehatan ke masyarakat, Pemerintah menekankan pentingnya standardisasi jejaring layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat disleuruh pelosok indonesia.

Masa pandemi COVID-19 memberikan dampan yang luar biasa bagi banyak sektor, termasuk kesehatan. Nantinya diperlukan penguatan kesiapsiagaan pra bencana dan penanggulangan secara terkoordinasi dengan menyiapkan tenaga kesehatan yang sewaktu-waktu diperlukan dapat dimobilisasi saat terjadi bencana. 

Pemerintah sepakat dengan DPR RI untuk menerapkan penganggaran berbasis kinerja. Ini mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan yang menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dan pemerintah daerah. 

Perlunya penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penguatan rantai pasok dari hulu hingga hilir. Pemerintah memprioritaskan penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri, pemberian insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini