Kasus Eks Dirjen Kemendagri, KPK Usut Lagi Dugaan Korupsi Dana PEN di Sulteng

Bisnis.com,12 Jul 2023, 18:48 WIB
Penulis: Dany Saputra
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus korupsi berupa dugaan pemberian suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2021-2022. 

Penyidikan kasus tersebut merupakan pengembangan perkara dari kasus yang menjerat terpidana Ardian Noervianto, atau mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Seperti diketahui, Ardian sebelumnya tersangkut kasus suap pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada 2021. 

"Benar, KPK memulai penyidikan terkait dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri 2021 sampai dengan 2022," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/7/2023). 

Ali mengatakan bahwa sampai terdapat dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta. 

Sebelum penyidikan baru itu resmi diumumkan, tim penyidik KPK sudah lebih dulu melakukan penggeledahan terkait dengan kasus tersebut di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Selasa (11/7/2023). 

Lokasi tersebut adalah Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, serta kediaman pribadi dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Ali mengatakan bahwa penyidik menemukan dan mengamankan bukti hasil penggeledahan antara lain berupa berbagai dokumen serta alat elektronik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari para pihak dimaksud. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

Penggeledahan terkait dengan kasus tersebut, lanjut Ali, sampai dengan hari ini masih dilakukan di beberapa lokasi lain yakni beberapa kantor dinas di Pemkab Muna. 

Di sisi lain, guna kelancaran proses penyidikan, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang pihak tersangka itu ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

"Cegah ini berlaku enam bulan kedepan, sampai dengan sekitar Januari 2024," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini