Ketentuan Spin Off UUS setelah Era Omnibus Law Keuangan Dinilai Tak Optimal

Bisnis.com,12 Jul 2023, 06:45 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Logo Bank Syariah./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Komisaris Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk. atau BSI (BRIS) Adiwarman Azwar Karim menyayangkan ketentuan kewajiban spin off unit usaha syariah (UUS) bank yang tak akan lagi optimal setelah era omnibus law keuangan atau Undang-undang (UU) No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Sebagaimana diketahui, ketentuan spin off UUS menjadi bank umum syariah (BUS) awalnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam regulasi tersebut, UUS bank wajib spin off menjadi BUS selambatnya pada akhir Juni 2023. 

Namun, ketentuan tentang kewajiban spin off kemudian dihapus dalam UU PPSK. Sebagai gantinya omnibus law keuangan tersebut mengatur bahwa kewajiban UUS bertransformasi menjadi BUS akan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemudian, OJK akan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) terkait spin off UUS ini sebagai turunan dari UU PPSK. "Namun, hasilnya kita duga tidak begitu optimal untuk mendorong spin off maupun konversi UUS," kata Adiwarman dalam acara webinar yang digelar Ikatan Ahli Ekonomi Islam (ISEI) pada Selasa (11/7/2023).

Menurut Adi, dengan tidak optimalnya spin off UUS itu, pertumbuhan bank syariah pun bisa saja mengalami kendala. Sebab, jika berkaca pada negara tetangga Malaysia, pertumbuhan bank syariah bisa pesat setelah bank-bank di negara tersebut secara gencar menjalankan spin off UUS jadi BUS.

"Ketika Malaysia menjalankan spin off secara besar-besaran, maka perbankan syariah pun tumbuh optimal," kata Adiwarman.

Berdasarkan data Standard & Poor's Financial Service, pangsa pasar bank syariah di Malaysia telah mencapai 36,6 persen pada 2020. Berbeda dengan Indonesia yang hanya memiliki pangsa pasar bank syariah 7,4 persen pada tahun yang sama. 

Meski begitu, ia berharap tahun depan seiring dengan adanya tahun politik akan membalikan keadaan POJK yang diduga kurang optimal untuk spin off UUS jadi BUS itu. "Ini akan mendorong konversi dan spin off secara beriringan," ujarnya.

Adiwarman sendiri saat ini menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama BSI setelah sebelumnya sebagai Komisaris Utama. Posisinya digeser melalui keputusan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) BSI jelang pertengahan tahun ini dan digantikan oleh Muliaman D. Hadad. Ahli ekonomi syariah itu juga kini menjadi anggota di Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Di sisi lain, OJK saat ini sedang berupaya merampungkan POJK spin off UUS menjadi BUS. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan POJK itu sudah dikonsultasikan dengan DPR.

"Akan tetapi draft-nya bisa dikatakan sudah rampung atau selesai," kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK beberapa waktu lalu.

Sementara itu, sejalan dengan rampungnya aturan baru terkait spin off UUS jadi BUS itu, OJK telah memberikan izin baru kepada dua bank untuk spin off lini bisnis syariahnya. Kedua bank yang akan spin off adalah UUS PT Bank Sinarmas Tbk. (BSIM) menjadi PT Bank Nano Syariah dan UUS PT Bank BPD DIY.

"Sudah dapatkan izin prinsip dari kita, tinggal kemudian akan dapatkan izin usahanya," ujar Dian. Sementara, kedua UUS bank itu masih menggunakan aturan spin off yang lama karena POJK spin off baru di OJK belum berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini