Konten Premium

Tuai Polemik, Ini Sederet Pasal Kontroversial UU Kesehatan

Bisnis.com,13 Jul 2023, 06:20 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan aksi demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023) untuk menyuarakan penolakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law - BISNIS/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-29 DPR RI pada Selasa (11/7/2023). Pengesahan UU Kesehatan dilakukan meski ada banyak penolakan dari sejumlah organisasi profesi. 

Omnibus law kesehatan ini terdiri dari 20 bab dan 478 pasal. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, dalam laporannya menyampaikan, RUU Kesehatan telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI pada 14 Februari 2023.

Dalam penyusunan dan pembahasan beleid tersebut, dia menyebut panitia kerja (panja) telah melibatkan masyarakat dengan mengundang sejumlah pemangku kebijakan seperti organisasi profesi, akademisi, dan asosiasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini