Bisnis.com, SOLO - DPR telah mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU pada 11 Juli 2023 kemarin di tengah gelombang protes dari tenaga kesehatan.
Bisnis menemukan satu hal yang menarik dari UU Kesehatan yang baru yakni dihilangkannya seluruh kata "BPJS Kesehatan" dalam revisi UU tersebut.
Hal ini membuat publik berspekulasi jika iuran BPJS Kesehatan mungkin akan segera naik. Selain itu, beberapa pekerja juga khawatir ada perusahaan yang tidak mendaftarkan pegawainya ke BPJS Kesehatan.
Akan tetapi hal tersebut tidaklah benar. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena mengatakan bahwa UU Kesehatan tidak mengubah ketentuan yang masih berjalan terkait BPJS Kesehatan.
Diketahui, penyelenggaraan BPJS Kesehatan diatur dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS. Pada UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS pasal 15 disebutkan pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
“UU SJSN dan UU BPJS masih berjalan seperti biasa, tidak berubah oleh UU Kesehatan ini jadi masih aman,” kata Melki saat dihubungi Bisnis, Rabu (12/7/2023).
Begitu juga dengan besaran iuran BPJS Kesehatan yang tidak berubah. Per Juli 2023, iuran BPJS Kesehatan masih sama yakni sebagai beirkut:
1. Kelompok penerima bantuan (PBI)
Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah para pekerja yang bekerja di lembaga pemerintahan.
Mereka adalah anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.
Iuran yang diatur ada 5% dari gaji per bulan. Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) (BUMN BUMD Swasta)
Peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta. Bayaran iurannya sebesar 5% dari gaji per bulan. Di mana tanggungan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk keluarga tambahan PPU hanya sebesar 1% dari gaji bulanan per orang. Iuran BPJS Kesehatan 2023 ini dibayarkan oleh pekerja penerima upah yang terdiri dari mulai anak ke-4, ayah, ibu, dan mertua.
4. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)
Untuk BP, Iuran setiap peserta bukan pekerja 2023 untuk setiap bulan wajib dibayar dengan rincian berikut:
Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
5. Veteran
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel