Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti ihwal beban kompensasi yang mesti ditanggung pemerintah untuk menalangi selisih bayar tarif listrik pada 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN setiap tahunnya.
Adapun, 13 golongan pelanggan nonsubsidi itu berasal dari masyarakat mampu dan pelanggan bisnis atau industri daya setrum besar dengan jumlah pelanggan mencapai 44,73 juta orang atau 53,8 persen dari keseluruhan pelanggan PLN.
Sementara itu, jumlah pelanggan subsidi PLN berada di kisaran 32,72 juta dengan daya setrum 450 Volt Ampere (VA) sampai dengan 900 VA. Berdasarkan data PLN, seluruh masyarakat yang disubsidi ini juga menggunakan gas elpiji 3 kilogram di tempat tinggal mereka.