Komisi II DPR Sentil Bawaslu yang Usul Pilkada 2024 Ditunda

Bisnis.com,14 Jul 2023, 12:39 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
Komisi II DPR Sentil Bawaslu yang Usul Pilkada 2024 Ditunda. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja/Dok.Bawaslu

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menegaskan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) tidak punya wewenang untuk mengusulkan penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Junimart berpendapat, sebaiknya Bawaslu fokus mengawasi tahapan pelaksanaan pemilu. Selama rapat dengan Komisi II DPR, lanjutnya, Bawaslu juga tak pernah menyinggung soal penundaan Pilkada 2024.

"Kenapa wacana ini kalaupun menurut Bawaslu sebaiknya ditunda, tidak disampaikan langsung ke Komisi II? Kenapa harus ke publik? Ada apa dengan Bawaslu, ya kan? Bawaslu jangan berpolitik lah, harus pure, harus murni, kerja-kerja dalam rangka pengawasan," jelas Junimart saat dihubungi, Jumat (14/7/2023).

Dia menegaskan, pemerintah, DPR, dan para penyelenggara pemilu sudah sepakat untuk melaksanakan pilkada pada 24 November 2024. Oleh sebab itu, Junimart mengaku kaget dengar usul penundaan Pilkada 2024 dari Bawaslu.

"Kecuali kalau KPU yang mewacanakan itu ya, tapi itu masih bisa diterima akal karena mereka penyelanggara langsung. Tapi kalau Bawaslu bicara tentang keamanan lah, baru pelantikan presiden, ya urusan apa sama kamu? Gak ada urusan lah," ungkapnya.

Junimart pun menegaskan, penyelenggaraan Pilkada 2024 tidak mungkin ditunda. Apalagi, saat ini sudah banyak panjabat (Pj) gubernur yang bertugas sehingga mereka harus segera digantikan oleh gubernur yang memang terpilih secara demokratis.

"Kalau saya sebaiknya bisa dimajukan, kalau bisa dimajukan, kenapa harus dimundurkan? Jadi saya balik sekarang, iya kan? Nah ranah saya untuk bicara itu, bukan ranah Bawaslu," ujarnya.

Usulan Bawaslu 

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan Pilkada 2024 ditunda karena tahapan pelaksanaannya beririsan dengan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Bagja menjelaskan, pemungutan suara Pilkada 2024 dijadwalkan pada November 2024. Padahal, satu bulan sebelumnya atau November 2024, presiden baru dilantik sehingga deretan menteri juga akan berganti.

“Kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan [Pilkada 2024] karena ini pertama kali serentak,” ujar Bagja dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Rabu (12/7/2023), dikutip dari situs resmi Bawaslu.

Dia menjelaskan, karena tahapan penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 beririsan, potensi munculnya masalah sangat besar.

Bagja menilai, apabila tetap dilaksanakan, maka dikhawatirkan pihak keamanan tidak siap menghadapi pilkada yang baru pertama kali dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

“Kalau sebelumnya, misalnya pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, maka bisa ada pengerahan dari polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024 tentu sulit karena setiap daerah siaga yang menggelar pemilihan serupa," jelas Bagja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini