Bisnis.com, JAKARTA— Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI angkat bicara terkait tidak dimasukkannya klausul BPJS Kesehatan dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Sebelumnya, sejumlah pasal terkait BPJS Kesehatan dalam draf RUU Kesehatan sempat menjadi perhatian.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena mengatakan bahwa pihaknya dan pemerintah sepakat untuk tak memasukan klausul BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan. Pasalnya, ketentuan terkait badan publik tersebut sudah diatur dalam UU yang lain.
“Kesepakatan pemerintah dan DPR RI untuk [UU] SJSN [Sistem Jaminan Sosial Nasional] dan BPJS tetap berjalan yang existing,” kata Melki kepada Bisnis, Kamis (13/7/2023).
Dalam Pasal 15 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS disebutkan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
Melki sebelumnya menyinggung bahwa UU Kesehatan tidak akan memengaruhi isi UU BPJS tersebut. Seperti tertera dalam UU BPJS, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS.
“UU SJSN dan UU BPJS masih berjalan seperti biasa tidak berubah oleh UU Kesehatan, ini jadi masih aman,” katanya.
Ada beberapa poin penting dalam UU Kesehatan yang mengatur akses layanan kesehatan menjadi lebih mudah, pemerataan tenaga kesehatan, fokus mencegah penyakit, antisipasi wabah ditingkatkan, pembiayaan yang efekti dan transparan, industri kesehatan tak bergantung ke luar negeri, perizinan yang mudah dan sederhana, perlindungan hukum tenaga kesehatan, sistem informasi yang terintegrasi, dan akselerasi pemanfaatan teknologi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel