Bisnis.com, JAKARTA – Setelah menjadi topik pembahasan yang cukup panjang, pemerintah akhirnya menerbitkan ketentuan baru soal devisa hasil ekspor (DHE). Sejumlah apresiasi dan kritik pun muncul usai beleid tersebut terbit.
Adapun ketentuan mengenai DHE tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Dalam ketentuan tersebut, para eksportir diwajibkan untuk menyimpan devisa hasil ekspor paling sedikit 30 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia. Secara lebih detail, ketentuan ini berlaku untuk ekspor produk sumber daya alam (SDA) meliputi sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.