Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak delapan perusahaan pembiayaan (multifinance) alias leasing belum memenuhi ekuitas minimum Rp100 miliar, termasuk leasing milik Mayapada Group yang merupakan konglomerat Dato Sri Tahir.
Berdasarkan temuan Bisnis yang merujuk pada laporan keuangan terbaru perusahaan, perusahaan pembiayaan PT Topas Multi Finance yang berdomisili di Mayapada Tower 2 itu memiliki ekuitas senilai Rp92,47 miliar pada 31 Desember 2022.
Posisi ekuitas Topas Multi Finance tergerus 6,15 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp98,53 miliar.
Dengan demikian, perusahaan pembiayaan milik Mayapada Group ini menjadi salah satu perusahaan yang belum memenuhi ekuitas minimal Rp100 miliar, sebagaimana ketentuan regulator dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Merujuk laporan keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Pieter, Uways & Rekan, jika kembali ditelusuri, tak terpenuhinya ekuitas minimum Rp100 miliar Topas Multi Finance berasal dari saldo laba yang mencatatkan nilai negatif sebesar Rp8,02 miliar.
Sementara itu, dalam laporan keuangannya, perusahaan menyetujui adanya peningkatan modal dasar dari Rp182 miliar menjadi Rp400 miliar, dan meningkatkan modal disetor dan ditempatkan menjadi Rp100,5 miliar.
Pemegang saham PT Topas Multi Finance sepanjang 2022 terdiri dari Jonathan Tahir menggenggam 35 persen dan Doktor Tahir sebesar 20 persen. Lalu, Jane Dewi Tahir, Grace Dewi Riady, dan Dewi Victoria Riady yang masing-masing menggenggam 10 persen saham Topas Multi Finance.
Sementara itu, Margaret Sindawati, Raymond, dan Michael Putra Wijaya masing-masing merengkuh 5 persen saham Topas Multi Finance.
Beralih ke laporan laba rugi, Topas Multi Finance membukukan rugi bersih tahun berjalan senilai Rp7,34 miliar sepanjang 2022. Posisi rugi itu membengkak jika dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang harus menanggung rugi senilai Rp3,1 miliar.
Rugi yang dibukukan Topas Multi Finance berasal dari jumlah pendapatan yang merosot hingga 58,12 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari Rp4,26 miliar menjadi Rp1,78 miliar. Salah satunya karena penurunan pos pendapatan sewa pembiayaan menjadi Rp1,69 miliar dari sebelumnya mampu mencapai Rp4,25 miliar atau turun 60,10 persen yoy.
Sampai 31 Desember 2022, Topas Multi Finance memiliki 14 orang karyawan, turun dari periode yang sama 2021 mencapai 18 orang karyawan.
OJK CABUT SANKSI PKU
Teranyar, OJK mengumumkan telah mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) PT Topas Multi Finance sesuai Surat Nomor S-66/NB.2/2023 tanggal 7 Juli 2023.
Berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan OJK di laman resminya pada Kamis (13/7/2023), pencabutan sanksi PKU karena perusahaan telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) POJK Nomor 4/POJK.05/2013 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, Dan Perusahaan Penjaminan sebagaimana telah diubah menjadi POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan menyampaikan beleid tersebut berisikan bahwa calon pihak utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai pihak utama.
“Dengan dicabutnya pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas, maka perusahaan pembiayaan tersebut [PT Topas Multi Finance] diperbolehkan melakukan kegiatan usaha,” jelas Bambang, dikutip pada Sabtu (15/7/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel