Konten Premium

Adu Tebal Modal, 10 Leasing Punya Ekuitas di Atas Rp1 Triliun

Bisnis.com,15 Jul 2023, 15:45 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Multifinance/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau ekuitas minimum Rp100 miliar yang harus dipenuhi setiap perusahaan pembiayaan (multifinance).

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, tepatnya dalam Bab XVIII mengenai Ekuitas pada Pasal 87 ayat (1) huruf a.

Peraturan tersebut berbunyi bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib mengantongi ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar, di mana perusahaan memiliki tenggat waktu mencapai modal tersebut paling lambat pada 31 Desember 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini