Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau ekuitas minimum Rp100 miliar yang harus dipenuhi setiap perusahaan pembiayaan (multifinance).
Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, tepatnya dalam Bab XVIII mengenai Ekuitas pada Pasal 87 ayat (1) huruf a.
Peraturan tersebut berbunyi bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib mengantongi ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar, di mana perusahaan memiliki tenggat waktu mencapai modal tersebut paling lambat pada 31 Desember 2019.