BPKP Tolak Audit Ulang Utang Minyak Goreng

Bisnis.com,17 Jul 2023, 16:48 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memberikan surat balasan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) atas permohonan peninjauan ulang hasil verifikasi PT Sucofindo terhadap klaim pembayaran selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng ke produsen. 

Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP Salamat Simanullang menegaskan, pihaknya tidak dapat melakukan audit ulang terhadap hasil verifikasi PT Sucofindo selaku surveyor resmi yang ditunjuk Kemendag.

“Intinya, kami tidak dapat melakukan audit lagi karena tidak ada wewenang di regulasinya,” kata Salamat kepada Bisnis, Senin (17/7/2023).

Kelanjutan atas permasalahan tersebut, sepenuhnya dilimpahkan kepada Kemendag. Salamat menyarankan agar Kemendag dapat melakukan pendalaman lebih lanjut bersama dengan surveyor, dalam hal ini PT Sucofindo, jika belum yakin untuk menyelesaikan masalah rafaksi minyak goreng ini.

“Kemendag jika belum yakin untuk dilakukan penyelesaian, mereka dapat mempertimbangkan kembali untuk mendalami lebih lanjut dengan surveyor supaya lebih yakin dengan angka yang akan diselesaikan,” ujarnya.

Pekan lalu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut, telah mengantongi dokumen dari BPKP. Dokumen tersebut sudah diserahkan ke Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Namun, dia belum bisa membagikan isi dokumen tersebut.

“Dokumennya sudah di kasih ke Pak Menteri, jangan dibuka dulu, kan masih tertutup,” ujarnya di Kantor Kemendag, Jumat (14/7/2023).

Sebagaimana diketahui, Kemendag beberapa waktu lalu meminta BPKP untuk melakukan audit ulang hasil verifikasi PT Sucofindo terhadap klaim pembayaran selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng ke produsen. 

Padahal, Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pendapat hukumnya menyebut bahwa masih terdapat kewajiban hukum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk menyelesaikan pembayaran dana pembiayaan.

Kala itu, BPKP menyebut bahwa tak semua surat permohonan yang masuk ke BPKP akan diproses, jika menurut mereka tidak ada masalah dalam permohonan yang diajukan.

Terkait surat permohonan yang diajukan Kemendag, Salamat menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan menindaklanjuti bila dari hasil tinjauan hukum yang dilakukan BPKP, akan menimbulkan masalah jika pihaknya kembali meninjau hasil verifikasi T Sucofindo.

“Kalau secara hukum itu akan menjadi masalah kalau kami lakukan, tentu tidak akan kami lakukan,” jelasnya pada pertengahan Juni 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini