Penerapan Golden Visa Molor, Begini Respons Menparekraf Sandiaga

Bisnis.com,17 Jul 2023, 21:40 WIB
Penulis: Dwi Rachmawati
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, di Kantor Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023)./BISNIS-Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno buka suara ihwal penerapan golden visa yang molor dari waktu yang ditargetkan.

"Golden visa targetnya akhir Juni [2023] dan sekarang sudah Juli, berarti ada pembahasan lebih lanjut yang diperlukan," ujar Sandiaga dalam Weekly Brief di Kemenparekraf, Senin (17/7/2023).

Sandiaga berujar bahwa masih ada sejumlah masukan baru yang berkaitan dengan kajian regulasi golden visa. Menurutnya, masukan baru itu tengah digodok oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) beserta kementerian/lembaga lainnya.

Kendati demikian, Sandiaga menekankan bahwa rencana penerapan golden visa akan tetap menjadi prioritas mereka. Dia pun berharap dalam waktu dekat golden visa bisa segera diluncurkan.

"Mohon bersabar, nanti saat akan diluncurkan pasti kami umumkan," ucapnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, Kamis (22/6/2023), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan bahwa penerapan golden visa masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan atau aturan teknis UU No.6/2011. Yasonna mengatakan, dengan penerapan golden visa, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak investor menanamkan modalnya di Indonesia.

Melalui golden visa nantinya orang asing diizinkan tinggal dalam kurun waktu 5 - 10 tahun di Indonesia. Selain izin tinggal, pemilik golden visa juga diperbolehkan melakukan investasi di Indonesia.

Selain golden visa, pemerintah juga bakal menerapkan second home visa yang memberikan kesempatan warga negara asing untuk tinggal dalam jangka waktu yang lebih lama.

"Golden visa masih menunggu PP, termasuk second home visa dan yang lainnya, PP sedang dibahas," kata Yasonna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini