Dirawat di RSPAD, Penahanan Lukas Enembe Kembali Dibantarkan

Bisnis.com,17 Jul 2023, 19:28 WIB
Penulis: Dany Saputra
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Penahanan Lukas Enembe kembali dibantarkan lantaran Gubernur Papua nonaktif itu harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Minggu (16/7/2023). 

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi itu tengah dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, sehingga tidak bisa menghadiri sidang pemeriksaan saksi hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Senin (17/7/2023). 

Atas kondisi kesehatan Lukas, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat lalu memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantarkan penahanannya terhitung sejak 16 Juli 2023. 

"Memerintahkan penuntut umum KPK untuk melakukan pembantaran penahanan Lukas Enember sejak 16 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di RSPAD Gatot Soebroto," terang Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di PN Jakarta Pusat, dikutip dari tayangan langsung Kompas TV, Senin (17/7/2023). 

Selain memerintahkan pembantaran penahanan, Majelis Hakim turut memerintahkan jaksa KPK untuk melaporkan perkembangan kesehatan Lukas guna penetapan waktu sidang selanjutnya. Dengan demikian, Majelis Hakim memberikan waktu kepada Lukas untuk menjalani perawatan kesehatan selama dua pekan.

Namun, sejalan dengan itu, Majelis Hakim meminta jaksa KPK untuk meminta pendapat dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait dengan kondisi kesehatan Lukas. 

KPK dan tim penasihat hukum politisi Partai Demokrat itu seringkali bersilang pendapat terkait dengan kondisi kesehatan Lukas untuk menghadapi proses hukum.

"Persidangan ini menjadi tidak lancar dengan keadaan ini, bukan karena disengaja tetapi kesehatan terdakwa seperti ini sesuai dengan rekaman medis. Jadi, Majelis Haim meminta kepada penuntut umum KPK sebelum kita ke pemeriksaan lanjutan agar mengadakan second opinion dari IDI," ujar Hakim Ketua Rianto. 

Sebelumnya, KPK membenarkan kabar bahwa kondisi kesehatan Lukas menurun sehingga perlu dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto. Namun demikian, Lukas disebut menolak untuk dirujuk ke rumah sakit pemerintah itu. 

Ali menyebut kondisi kesehatan Lukas menurun karena menolak untuk makan dan minum obat-obatan yang diberikan oleh dokter KPK. 

Untuk itu, Juru Bicara KPK itu meminta agar Lukas kooperatif dan disiplin mengonsumsi obat-obatannya demi kelancaran pesidangan yang dijalani saat ini. 

"Iya benar, dokter KPK sejak Sabtu sudah merekomendasikan agar dirujuk ke RSPAD namun yang bersangkutan menolak, sehingga tim jaksa kemudian menghubungi pihak penasihat hukum dan keluarganya agar dapat membujuk supaya mau dibawa ke RSPAD," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (17/7/2023). 

Kabar mengenai kondisi kesehatan Lukas datang dari penasihat hukumnya yakni Petrus Bala Pattyona. Dia mengatakan bahwa kliennya itu menolak untuk dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto kendati kondisi kesehatannya memburuk. 

Petrus mengeklaim bahwa Lukas baru akan dibawa ke RSPAD Gatot Subroto pada sekitar pukul 21.00 WIB kemarin. Oleh karena itu, Lukas sudah tidur dan menolak untuk dibawa ke rumah sakit pada esok harinya.

"Baru mau dibawa pada pukul 21.00 WIB, di mana pak Lukas sudah tidur. Besoknya [Minggu] KPK baru mau bawa pak Lukas ke RSPAD, tapi pak Lukas sudah kadung kesal, jadi tidak mau dibawa ke RSPAD," lanjut Petrus. 

Petrus mengungkapkan, kondisi kesehatan Lukas memburuk karena sudah dua hari tidak mengkonsumsi makanan. Dia pun disebut kesulitan meminum air karena sakit tenggorokan. 

"Dan saya lihat kakinya mulai bengkak lagi," ujar Petrus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Ridwan
Terkini