5 Cara Cek Denda BPJS Kesehatan dan Cara Bayarnya dengan Mudah

Bisnis.com,17 Jul 2023, 17:02 WIB
Penulis: Nuraini
5 Cara Cek Denda BPJS Kesehatan dan Cara Bayarnya dengan Mudah/Instagram.com/bpjskesehatan_ri.

Bisnis.com, JAKARTA - BPJS kesehatan adalah asuransi kesehatan yang dikelola negara. Sama halnya dengan asuransi kesehatan lain, pada BPJS kesehatan juga terdapat ketentuan seputar denda BPJS yang harus dibayarkan peserta apabila terlambat membayar iuran.

Meskipun demikian, denda yang harus dibayarkan masih cukup terjangkau. Lantas, berapa denda BPJS kelas 3, 2, dan 1? Dan bagaimana cara cek serta cara bayarnya? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Berapa Denda BPJS Kesehatan?

Dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan diterangkan bahwa status kepesertaan akan dihentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya, apabila peserta tidak membayar iuran BPJS.

Pemberhentikan status peserta berlaku bagi pemilik BPJS mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan pemberi kerja. Sementara itu, denda BPJS berlaku untuk peserta yang dalam 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali dan yang bersangkutan melakukan rawat inap.

Dengan demikian, apabila peserta tidak melakukan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan kembali diaktifkan, maka tidak dikenakan denda.

Sementara itu, peserta BPJS yang rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, maka wajib membayar denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah tunggakan.

Ketentuan denda tersebut yaitu jumlah tunggakan paling banyak 12 bulan dan besaran dendanya paling tinggi Rp30 juta.

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan

Apabila Anda lupa denda BPJS kesehatan, maka Anda bisa mengeceknya lewat ponsel. Berikut ini beberapa cara mengecek denda BPJS dengan mudah, tanpa perlu ke kantor cabang.

Cek Denda BPJS Kesehatan via WhatsApp

Cara melihat denda BPJS kesehatan juga bisa melalui WhatsApp. Caranya cukup kirim pesan ke nomor 08118750400. Nantinya, bot Wa akan mengirim balasan otomatis.

Anda bisa memilih opsi cek tagihan iuran. Kemudian, isi nomor NIK atau keanggotan BPJS. Masukkan juga tanggal lahir untuk verifikasi data. Tunggu beberapa saat sampai jumlah tagihan muncul termasuk denda yang harus dibayarkan.

Cara Cek denda BPJS melalui SMS

Selain lewat WhatsApp, Anda juga bisa mengecek denda BPJS melalui SMS. Caranya ketik NIK (spasi) NIK atau NOKA (spasi) Nomor peserta BPJS.

Kemudian, kirimkan pesan tersebut ke nomor 08777-5500-400. Tunggu beberapa saat sampai ada pesan balasan.

Cara Cek denda BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN

Cara melihat denda iuran BPJS di aplikasi Mobile JKN diawali dengan login menggunakan akun yang sudah dimiliki. Kemudian, pilih menu “Premi” dan lihat rincian tagihan beserta denda yang harus dibayarkan.

Cara cek Denda BPJS Kesehatan di e-commerce

Siapa sangka jika ternyata aplikasi e-commerce juga bisa digunakan untuk melihat denda BPJS kesehatan. Caranya seperti berikut:

  1. Buka aplikasi e-commerce.
  2. Kemudian, klik menu untuk membayar tagihan BPJS.
  3. Selanjutnya, masukkan nomor BPJS kesehatan dan cek tagihan.
  4. Tunggu beberapa saat rincian tagihan dan tunggakan yang harus dibayarkan.

Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan

Setelah mengecek tagihan dan denda BPJS kesehatan, sebaiknya segera lunasi tunggakan tersebut. Cara bayar denda BPJS kesehatan bisa lewat minimarket, atm, maupun e-commerce.

Cara termudah bayar denda BPJS Kesehatan yaitu dengan membayar lewat minimarket. Anda hanya perlu datang ke minimarket terdekat, lalu lakukan pembayaran di kasir. Setelah proses pembayaran selesai, kasir akan memberikan bukti pembayaran.

Telat Bayar BPJS 1 Hari Apakah Kena Denda?

Banyak peserta BPJS yang bertanya-tanya apakah terlambat membayar iuran BPJS 1 hari dikenakan denda? Sebenarnya tidak ada denda keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan. Hanya saja, status kepesertaannya akan dihentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

Denda BPJS baru akan dikenakan, apabila 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, peserta mendapatkan pelayanan rawat inap. Artinya, jika tidak mendapatkan pelayanan rawat inap, peserta tersebut tidak mendapatkan denda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Taufan Bara Mukti
Terkini