Bisnis.com, JAKARTA — PT Topas Multi Finance, perusahaan multifinance milik Mayapada Group, baru saja 'lolos' dari sanksi peringatan akibat ekuitas di bawah ambang batas. Anak bos Mayapada Dato Sri Tahir turun tangan menyelesaikan isu permodalan itu.
Berawal dari pengumuman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahwa per Juli 2023 masih terdapat delapan perusahaan multifinance yang modalnya masih di bawah ketentuan, yakni Rp100 miliar. Bisnis menelusuri daftar leasing itu, salah satunya ternyata Topas Multi Finance.
Berdasarkan laporan keuangan Topas per 31 Desember 2022, perseroan mencatatkan ekuitas Rp92,47 miliar, turun 6,15 persen secara tahunan dari Rp98,5 miliar.