Konten Premium

Beda Nasib Perbankan di Bawah Aturan Baru Program Restrukturisasi

Bisnis.com,17 Jul 2023, 15:50 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Pegawai bank menghitung uang di Jakarta. Pemerintah menerbitkan aturan mengenai Program Restrukturisasi Perbankan atau PRP, yang mewajibkan bank membayar premi restrukturisasi. JIBI/Bisnis-Himawan L. Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Adanya kewajiban baru berupa premi restrukturisasi tidak dirasakan sama berat oleh bank-bank yang menjalankan kegiatan usaha di Tanah Air.

Pada Juni 2023, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34/2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).

Mulai 2025, bank harus membayar premi untuk mendanai PRP. Dana itu menjadi tambahan dari premi yang terlebih dahulu dikenakan kepada bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini