Bisnis.com, JAKARTA — Adanya kewajiban baru berupa premi restrukturisasi tidak dirasakan sama berat oleh bank-bank yang menjalankan kegiatan usaha di Tanah Air.
Pada Juni 2023, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34/2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).
Mulai 2025, bank harus membayar premi untuk mendanai PRP. Dana itu menjadi tambahan dari premi yang terlebih dahulu dikenakan kepada bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).