Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah bank memulai mengenakan biaya MDR (Merchant Discount Rate) QRIS sebesar 0,3 persen per transaksi di pelaku usaha mikro, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).
Salah satunya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) yang menyatakan bahwa mereka akan menerapkannya secara bertahap dengan sejumlah pendekatan khusus.
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari menegaskan pihaknya tidak akan langsung membebankan kepada pelaku usaha mikro, tetapi dengan memberikan diskon kepada UMKM. Menurutnya, hal ini bisa menjadi salah satu upaya membuat para pelaku usaha mikro tetap bisa untung.
“Jadi, kita akan memilih beberapa UMKM yang nanti akan diberi diskon sementara waktu, untuk UMKM yang memang sudah memiliki kontribusi lebih dan tergabung dalam ekosistem BRI,” ujarnya.
Lebih lanjut, Supari mengatakan pemberlakukan beban tarif MDR ke UMKM memang dilaksanakan secara bertahap, agar pelaku UMKM bisa perlahan menyesuaikan biaya tersebut dan membebankan pada harga pokok penjualan dari produk, dengan tidak mempengaruhi omzetnya.
"Kalau kapasitas usaha dan omsetnya sudah naik, sehingga mereka [pelaku usaha mikro] bisa menyerap biaya itu dengan membebankan kepada harga pokok penjualan," kata Supari.
BRI mencatat hingga April 2023 sebanyak 3,15 juta merchant QRIS telah diakuisisi dengan total volume sales mencapai Rp4,01 triliun atau naik 1.000 persen secara year on year.
Sementara itu target tahun ini, BRI membidik akusisi 3,25 juta merchant QRIS dan volume sales sebesar Rp5 triliun.
Bank lainnya juga yang mulai memberlakukan pengutipan biaya transaksi adalah PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA (BBCA)
Menurut, Executive Vice President (EVP) Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengatakan meski adanya pengutipan biaya transaksi tersebut, tetapi pihaknya optimistis transaksi QRIS dapat tumbuh.
“Pada prinsipnya, BCA sebagai perbankan nasional berkomitmen akan senantiasa sejalan dengan kebijakan pemerintah, regulator, dan otoritas perbankan, termasuk penerapan Merchant Discount Rate [MDR],” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (17/7/2023).
Sebagai informasi, hingga kuartal I/2023, total volume transaksi QRIS BCA mencapai 116,9 juta transaksi, atau meningkat lebih dari 351 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Sementara, untuk nilai transaksi mencapai Rp 16,2 T hingga kuartal I 2023. Sektor yang mendukung pertumbuhan transaksi QRIS adalah F&B dan Groceries.
Adapun, MDR (Merchant Discount Rate) sebesar 0,3 persen dari Bank Indonesia (BI) bukanlah aturan yang bersifat mengikat.
Keputusan mengenai tarif MDR tetap berada di tangan penyedia jasa pembayaran (PJP). Jika suatu bank ingin membebaskan atau bahkan menetapkan tarif MDR QRIS di bawah 0,3 persen, hal tersebut dapat diizinkan oleh regulator (BI).
Namun, dalam hal ini, PJP harus mampu menanggung biaya yang timbul dari pengurangan tarif MDR, dengan mengompensasi melalui biaya standar ekonomi sebesar 0,3 persen yang telah disepakati dengan PJP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel