Begini Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online

Bisnis.com,18 Jul 2023, 00:40 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Tampilan situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) peserta BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis.com, JAKARTA — Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dapat  dicairkan setelah resign dari pekerjaan. Peserta akan menerima JHT secara penuh tepatnya sebulan setelah berhenti kerja. 

Bagi Anda yang tak punya waktu untuk ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, kini klaim JHT juga dapat dicairkan secara online melalui aplikasi JMO. 

Peserta harus menyiapkan beberapa syarat sebelum mengajukan klaim di antaranya kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, buku tabungan, kartu keluarga, NPWP, dan surat keterangan. Setelah melengkapi syarat tersebut, perserta dapat mencairkannya melalui aplikasi JMO. 

Begini cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online

  1. Unduh aplikasi JMO
  2. Masuk ke akun Anda
  3. Apabila data terbaru belum terbaru, klik “Pengkinian Data” di halaman utama dan klik “Sudah” kalau data sudah benar
  4. Selanjutnya, lakukan verifikasi data dengan biometrik wajah
  5. Kemudian, isi nomor HP dan alamat email yang aktif
  6. Klik “Konfirmasi” apabila data di menu pengkinian data sudah terlihat
  7. Setelah selesai, buka menu “Jaminan Hari Tua” dan klik “Klaim JHT
  8. Segera penuhi syarat klaim yang diminta dan pilih alasan mengajukan klaim
  9. Klik “Selanjutnya” ketika data kepesertaan muncul dan lakukan verifikasi wajah kembali
  10. Kemudian, rincian saldo akan muncul
  11. Klik “Selanjutnya”
  12. Klik “Konfirmasi” di kotak konfirmasi klaim JHT yang muncul
  13. Setelah 15 menit, dana JHT akan cair di rekening Anda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini