BPJS Kesehatan Tanggung Tagihan 502,9 Juta Kunjungan ke Rumah Sakit Cs

Bisnis.com,18 Jul 2023, 15:29 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (tengah) dalam paparan kinerja keuangan 2022 pada Selasa (18/7/2023)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat pembayaran terhadap klaim sebesar Rp113,47 triliun sepanjang 2022.

Anggaran jumbo yang dibayarkan BPJS Kesehatan ini hampir setara dengan seluruh biaya pembangunan yang dikucurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2022 sebesar Rp117,9 triliun. 

Dana jumbo layanan kesehatan ini mencakup 502,9 juta kunjungan ke pelayanan kesehatan seperti Puskemas, dokter pribadi, hingga Rumah Sakit. Posisi itu setara dengan 1,4 juta kunjungan per hari yang harus dibayar oleh BPJS Kesehatan melalui iuran peserta.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa pembayaran klaim tersebut diberikan untuk pelayanan kesehatan seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Artinya, seluruh pembayaran klaim telah membiayai peserta JKN yang sakit, melalui dana yang telah dibayarkan langsung ke fasilitas kesehatan secara tepat waktu. Keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras kami dalam memenuhi kebutuhan peserta dalam mengakses layanan kesehatan yang berkualitas,” kata Ghufron dalam paparan kinerja BPJS Kesehatan tahun 2022 di Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Ghufron mengungkapkan bahwa sepanjang 2022, jumlah peserta JKN meningkat menjadi 248.771.083 jiwa. Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang pesat dibandingkan dengan posisi 2021 yang hanya mencapai 235.719.262 jiwa.

“Capaian ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi BPJS Kesehatan, karena jumlah cakupan kepesertaan ini berhasil dicapai dalam kurun waktu sekitar 10 tahun,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir menuturkan bahwa program JKN telah menjadi program strategis nasional yang memiliki dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan akses peran pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“Program ini untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak fundamental warga negara sehingga rakyat Indonesia mendapatkan kesamaan akses secara adil dan merata,” ujarnya.

Kadir menuturkan bahwa pengelolaan program JKN selalu mengutamakan good governance dan selalu diawasi oleh banyak pihak, baik internal maupun eksternal.

“Pengawasan berlapis ini tentunya sebagai wujud untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas, sehingga diharapkan dana publik di BPJS Kesehatan dapat dijelaskan secara transparan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini