Aset Bersih Dana Jaminan Sosial Dikelola BPJS Kesehatan Tembus Rp56,51 Triliun

Bisnis.com,18 Jul 2023, 19:19 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti./Bisnis -Rika Anggraeni.

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatatkan surplus aset neto alias aset bersih pada Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan senilai Rp56,51 triliun sepanjang 2022.

Perolehan aset bersih itu meningkat 45,79 persen dari posisi 31 Desember 2021 yang hanya mengantongi Rp38,76 triliun. Posisi itu membaik dibandingkan periode akhir Desember 2020.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menuturkan bahwa jika dibandingkan dengan periode 2020, aset neto DJS Kesehatan masih mencatatkan nilai defisit atau negatif Rp5,69 triliun.

“Apakah BPJS Kesehatan sehat sekarang? Sekarang sehat, bugar, karena kondisi keuangan DJS per 31 Desember 2022 sesuai dengan ketentuan yaitu mencukupi 5,98 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan,” kata Ghufron dalam paparan kinerja BPJS Kesehatan tahun 2022 di Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2018 Pasal 37 ayat (1), kesehatan keuangan aset BPJS diukur berdasarkan aset bersih DJS dengan ketentuan paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan, serta paling banyak sebesar estimasi pembayaran untuk enam bulan ke depan.

“Sebelum 2021 itu selalu nggak sampai 1,5 bulan [pembayaran klaim], bahkan defisit,” sambungnya.

Lantas, apakah aset bersih DJS Kesehatan akan terus meningkat?

Ghufron mengungkapkan bahwa aset bersih DJS Kesehatan diproyeksi bisa tergerus lantaran tarif ke rumah sakit yang meningkat dan berimbas pada peningkatan biaya, termasuk klaim.

“Jadi tidak benar kalau nanti aset neto [DJS Kesehatan] akan naik terus, tidak benar. Pasti ada berkurang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ghufron menyebut bahwa BPJS memiliki regulasi yang ketat dalam hal penempatan investasi. Pasalnya, BPJS tidak menekankan pada sisi hasil investasi, melainkan ke sisi keamanan, likuiditas, hingga ekuitas.

Adapun, instrumen investasi utama yang ditempatkan BPJS Kesehatan adalah dalam bentuk deposito hingga surat berharga negara (SBN).

Sementara mengacu kepada laporan keuangan perusahaan, sepanjang 2022 BPJS Kesehatan sebagai pengelola DJS Kesehatan mengumpulkan iuran peserta baik dari penerima bantuan (PBI), pekerja penerima upah, maupun pekerja bukan penerima upah sebesar Rp144,04 triliun. 

Besaran iuran yang dikumpulkan itu lebih tinggi dibandingkan periode 2021 sebesar Rp143,31 triliun. 

BPJS Kesehatan kemudian mengembangkan dana ini dan menghasilkan keuntungan investasi. Tercatat pendapatan investasi dana DJS Kesehatan menghasilkan penambahan pendapatan sebesar Rp2,88 triliun. Naik sekitar 100 persen dibandingkan dengan periode 2021 sebesar Rp1,42 triliun. 

DJS Kesehatan juga mengalami peningkatan pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (Silpa) Kapitasi. Terdapat dana sebesar Rp377,98 miliar masuk melalui pos ini. Lainnya juga ada pendapatan lain sebesar Rp554,88 miliar. Lebih tinggi dibandingkan sebelumnya sebesar Rp480 miliar. 

Sementara itu, pendapatan kontribusi pajak rokok yang sempat mencapai Rp1,08 triliun pada 2021 mengalami penurunan drastis menjadi Rp269,7 miliar pada tahun lalu. 

Dengan raihan ini, BPJS Kesehatan mencatatkan pendapatan Rp148,13 triliun sepanjang 2022 lalu. Sedangkan beban yang ditanggung mencapai Rp130,38 triliun. Beban ini naik tajam dibandingkan periode tahun sebelumnya sebesar Rp102,13 triliun. 

Kenaikan beban ini disebabkan melonjaknya biaya jaminan kesehatan dari Rp90,33 triliun menjadi Rp113,47 triliun. 

Selanjutnya terjadi kenaikan cadangan teknis dari Rp4,41 triliun menjadi Rp11,44 triliun. 

Seiring surplus pengelolaan oleh BPJS Kesehatan, aset DJS Kesehatan melonjak 43,73 persen pada 2022. Atau dengan kata lain naik dari Rp68,71 triliun menjadi Rp98,76 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini