The Maj Milik Gita Wirjawan Digugat PKPU, Gara-Gara Apa?

Bisnis.com,18 Jul 2023, 17:51 WIB
Penulis: Alifian Asmaaysi
Gita Wirjawan/instagram

Bisnis.com, JAKARTA - PT Narendra Interpacific Indonesia pemilik Shangri-La's Bali Resort & Spa, The Maj Nusa Dua Bali diketahui digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) senilai Rp76,66 miliar oleh PT Tatamulia Nusantara Indah selaku kontraktor pembangunan struktur Shangri-La's Bali.

Mengacu pada laman sistem informasi penelusuran perkaran (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut pertama kali didaftarkan pada Jumat (7/7/2023) dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby.

Tak Hanya Tatamulia Nusantara Indah, PT Mahkota Andalan Sakti dan UD. Sinar Jaya Kaca juga tercantum sebagai pemohon pada gugatan tersebut.

Adapun, dalam petitumnya dituliskan bahwa pemohon meminta permohonan PKPU yang diajukan kepada Narendra Interpacific Indonesia dapat dikabulkan.

"Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU (PT. Narendra Interpacific Indonesia) beralamat di Jalan Terompong, Bualu, Nusa Dua, Bali 80363, untuk [dibayarkan] paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan," tulis pemohon dalam petitumnya.

Untuk diketahui, Gita Wirjawan sendiri merupakan Presiden Komisaris PT Narendra Interpavific Indonesia. Di mana, dirinya tercatat turut menandatangani perjanjian kerja sama antara PT Tata Mulia dan PT Narendra Pacific.

Titik permasalahan dilayangkannya gugatan dilaporkan karena PT Narendra diduga belum membayarkan honor kontraktor senilai Rp76,66 miliar. 

Adapun, sidang pertama diketahui telah dilangsungkan pada Jumat, 14 Juli 2023 lalu. Hanya saja prosesnya ditunda karena termohon dilaporkan tidak memenuhi panggilan.

Selanjutnya, sidang dijadwalkan ulang akan berlangsung pada Selasa (25/7/2023) di ruang sidang Candra PN Niaga Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini