Bisnis.com, JAKARTA - Istilah nasabah sudah umum diketahui masyarakat Indonesia dan sering digunakan dalam layanan jasa keuangan, khususnya perbankan. Terdapat juga istilah nasabah prioritas dalam industri perbankan, apa bedanya dengan nasabah biasa?
Berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nasabah adalah pihak yang menjadi pengguna jasa dari suatu bank, baik individu maupun kelompok atau lembaga.
Nasabah juga dapat diartikan sebagai pihak individu maupun lembaga yang menggunakan jasa layanan dari bank, memiliki rekening tabungan dan simpanan di bank, serta melakukan transaksi lainnya.
Namun, istilah nasabah tidak terbatas pada perbankan karena industri asuransi juga menggunakan istilah ini untuk menyebut orang yang memanfaatkan layanan.
Pada industri perbankan, sering ditemui istilah nasabah prioritas. Lalu, apa bedanya nasabah prioritas dengan nasabah biasa?
Dilansir dari ocbcnisp.com, nasabah prioritas mendapatkan keistimewaan layanan dan fasilitas perbankan yang akan didapatkan. Terdapat sejumlah layanan dan fasilitas yang dimiliki nasabah prioritas tidak didapatkan oleh nasabah biasa.
Nasabah prioritas mendapatkan keistimewaan karena telah mempercayakan pengelolaan aset atau hartanya dalam jumlah tinggi pada bank yang bersangkutan.
Untuk menjadi nasabah prioritas, biasanya bank memiliki syarat yang harus dipenuhi, salah satunya saldo minimal nasabah.
BCA misalnya, memiliki ketentuan nasabah harus memiliki total rata-rata saldo simpanan (tabungan+giro+deposito) dan investasi dalam 3 bulan terakhir minimal Rp1 miliar. Tentunya, nilai saldo minimal tersebut berbeda dengan ketentuan untuk nasabah biasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel